Mahasiswa KKN UMK Kudus Door to Door ke Pelaku UMKM, Ini Tujuannya

Langgeng Widodo
Kunjungan mahasiswa KKN UMK di salah satu pelaku usaha di Desa Kuwukan Kecamatan Dawe Kudus. Foto : Ist.

KUDUS,iNewsMuria.id-Legalitas usaha menjadi fokus perhatian mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Muria Kudus (KKN UMK) di Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. 

Melalui program edukasi dan pendampingan, mereka mengajak pelaku para Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat untuk memahami pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha.

Para mahasiswa KKN, tanggal 8 hingga 10 Agustus 2025, mendatangi langsung rumah ke lokasi usaha warga. Pendekatan door to door ini dipilih untuk menciptakan suasana diskusi yang lebih akrab dan mendorong pelaku usaha aktif bertanya tentang proses dan manfaat legalitas.

"NIB hanya menjadi tanda pengenal usaha secara hukum, tetapi juga menjadi kunci untuk mengakses berbagai peluang pengembangan usaha," kata Koordinator program, Indah Sukowati, Senin (11/8/2025).

“Dengan NIB, pelaku usaha dapat mempermudah urusan perizinan, mendapatkan fasilitas pembiayaan, hingga peluang mengikuti program pemberdayaan dari pemerintah,” terangnya.

Dalam pelaksanaan, tim KKN UMK berhasil mendaftarkan satu UMKM melalui sistem OSS hingga mendapat NIB, memberi edukasi mendalam kepada beberapa pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas, serta mencatat dua UMKM yang sudah mengantongi NIB dan memanfaatkan untuk mengembangkan usaha mereka.

Salah satu UMKM yang baru mendapatkan NIB mengaku lega setelah dibantu prosesnya. “Awalnya saya ragu karena takut ribet, tapi ternyata mudah sekali dan gratis. Sekarang usaha saya punya identitas resmi dari pemerintah,” ujar Soleh, pelaku umkm.

Kegiatan edukasi dari mahasiswa KKN mendapatkan respon positif dari masyarakat. Mereka mengakui bahwa selama ini kurang mendapat informasi yang jelas mengenai prosedur pendaftaran, sehingga mengira prosesnya sulit dan memerlukan biaya besar.

"Padahal, pembuatan NIB dapat dilakukan secara gratis melalui sistem OSS dan hanya memerlukan dokumen dasar seperti KTP dan data usaha," jelasnya.

Dalam salah satu sesi pendampingan, mahasiswa KKN menjelaskan bahwa kepemilikan NIB juga dapat menjadi bentuk perlindungan hukum apabila terjadi sengketa usaha. Dengan status usaha yang tercatat resmi, pelaku UMKM memiliki posisi lebih kuat dalam mengurus perizinan tambahan, mengajukan pembiayaan ke bank, atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

"Menjadi pelaku usaha yang taat hukum akan memberi dampak positif terhadap citra usaha di mata konsumen, mitra bisnis, maupun pemerintah. Ini sejalan dengan semangat pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, di mana semua pelaku usaha memiliki akses yang sama terhadap peluang pasar dan perlindungan hukum."

Tidak hanya memberikan edukasi terkait NIB, mahasiswa KKN UMK juga mengidentifikasi potensi usaha di Desa Kuwukan yang dapat dikembangkan lebih lanjut. Misalnya, usaha olahan hasil pertanian, serta produk makanan khas desa yang memiliki nilai jual tinggi di pasar luar daerah.

"Dengan legalitas yang jelas, produk-produk tersebut dapat dipasarkan lebih luas, bahkan berpeluang menembus pasar daring dan ekspor," kata IIndah Sukowati.

Dikatakan, keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah UMKM yang mendapatkan NIB, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran warga tentang pentingnya legalitas dalam berusaha. “Kami ingin menanamkan mindset bahwa legalitas adalah pondasi utama usaha yang kuat, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.

Program tersebut juga dirancang agar keberlanjutannya dapat dijaga oleh masyarakat setempat setelah masa KKN berakhir. Tim mahasiswa memberikan pelatihan singkat kepada beberapa perwakilan warga yang dianggap mampu menjadi pendamping lokal.

"Mereka dibekali pemahaman tentang cara mengurus NIB dan mengakses informasi perizinan secara daring, sehingga dapat membantu pelaku usaha lain di desa," jelasnya.

Program ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi pelaku UMKM Desa Kuwukan untuk semakin sadar akan pentingnya legalitas usaha. Dengan semakin banyaknya UMKM yang memiliki NIB, peluang berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas akan semakin terbuka.

"Bagi pelaku usaha, langkah kecil mengurus NIB dapat menjadi titik awal perubahan besar. Legalitas membuka pintu menuju pembiayaan, kemitraan, dan peluang pasar yang lebih luas. Lebih dari itu, kepatuhan hukum juga akan membangun kepercayaan publik terhadap produk dan jasa yang dihasilkan," pungkasnya.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network