Mantap! Polda Jateng Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba Beraset Miliaran Rupiah

Arif Fajar
Konferensi Pers kasus tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkoba yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng, digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (31/12/2025). (dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan Narkotika dengan nilai aset mencapai lebih dari Rp3,1 miliar. 

Pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (31/12/2025).

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto didampingi Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir. 

Dirresnarkoba Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan tindak pidana narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jateng.

Kasus TPPU ini lanjutnya, bermula dari pengungkapan perkara narkotika pada Oktober 2025, saat Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan dua pelaku berinisial S dan MR dengan barang bukti sabu seberat 2,7 gram. 

"Dari hasil penyidikan kepolisian, diketahui transaksi narkotika dilakukan melalui transfer antar rekening bank," ungkap Kombes Pol Anwar  Nasir.

Pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah kepada tersangka E.N. alias LEO alias LK, residivis narkotika yang pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2009, 2016, dan 2018. Tersangka ditangkap pada 12 November 2025 di Kabupaten Brebes.

“Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku berupaya menyamarkan hasil kejahatannya melalui pencucian uang. Kami menelusuri aliran dana dan aset untuk memutus mata rantai kejahatan hingga ke akarnya,” lanjutnya.

Tersangka diduga kuat melakukan pencucian uang hasil penjualan Narkotika dalam kurun waktu 2014 hingga 2025. Di mana tersangka membeli narkotika dalam jumlah besar belasan kali dengan nilai ratusan juta rupiah setiap transaksi. 

"Pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain dan aplikasi untuk mengaburkan jejak,” jelas Kombes Pol Anwar Nasir.

Saat beraksi, tersangka sengaja berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah wilayah Jawa Tengah untuk menghindari petugas. Uang hasil kejahatan narkotika kemudian ditempatkan, dan diintegrasikan ke bentuk aset legal seperti properti dan kendaraan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit rumah dan rumah kos, uang tunai Rp1,2 miliar, saldo rekening ratusan juta rupiah, sepeda motor, perhiasan emas, serta dokumen transaksi perbankan. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp 3,16 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jateng untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya serta memiskinkan para bandar dan menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang,” tegas Kombes Pol Artanto.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network