SOLO,iNewsMuria.id-Kesadaran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap pentingnya perlindungan usaha melalui asuransi dinilai masih tergolong rendah. Padahal, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang setiap hari berhadapan dengan berbagai risiko usaha.
Hal itu menjadi sorotan dalam Diskusi bertajuk “Cerita Perlindungan: Bagaimana Asuransi Menyelamatkan UMKM”, Selasa (15/12/2025) di Solo. menghadirkan perwakilan OJK, Kadin Solo, dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Wakil Ketua Kadin Surakarta Bidang Kewirausahaan UMKM dan Koperasi, Maliyana Nur Wijayanti mengatakan, menyisihkan dana untuk keperluan asuransi belum menjadi kebiasaan pelaku UMKM. Menurut dia, secara nasional, baru sekitar 26 persen UMKM yang memiliki perlindungan asuransi.
“Banyak pelaku UMKM yang belum bisa menjawab berapa porsi anggaran untuk asuransi, bahkan ada yang sama sekali belum menggunakan,” jelas Maliyana, ketika menjadi pembicara pertama.
"Perlu peran aktif regulator, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memberikan panduan skema asuransi yang realistis dan terjangkau bagi UMKM."
Wakil Ketua AAUI Surakarta, Muh. Sufyan, menegaskan, asuransi merupakan bagian penting dari manajemen risiko usaha. Risiko, menurutnya, adalah keniscayaan dalam dunia bisnis, baik dari sisi SDM, kecelakaan, bencana, hingga kegagalan usaha akibat gangguan operasional.
“Kalau tidak punya perlindungan, risiko bisa menjadi beban finansial yang berat dan menghentikan usaha,” kata Sufyan.
Urgensi perlindungan semakin kuat mengingat UMKM menyumbang sekitar 61 persen PDB nasional, menyerap hampir 97 persen tenaga kerja, dan berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap total investasi di Indonesia. Tanpa proteksi, UMKM berpotensi rapuh ketika risiko besar terjadi.
Asuransi untuk UMKM Minim Literasi,
“Asuransi bukan beban, tetapi strategi agar usaha bisa bertahan dan bangkit,” tegas Sufyan.
Wakil Kepala OJK Solo Heri Santosa mengatakan, banyak produk asuransi yang bisa dtawarkan ke para pelaku UMKM. Dari yang termurah pembayaran premi Rp 50.000 pertahun hingga jutaan rupiah. Namun untuk menawarkan harus ada kuat khusus agar para pelaku UMKM mau berasuransi.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait
