OJK Batasi Investasi Asuransi, Ini Regulasinya

Langgeng Widodo
Ilustrasi.

JAKARTA,iNewsMuria.id-Guna menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi serta mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada PAYDI/unit link, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2023 dan POJK Nomor 6 Tshun 2023.

Kedua POJK itu adalah perubahan kedua atau penyempurnaan dari POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi serta POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

POJK 5/2023 dan POJK 6/2023 antara lain mengatur mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait.

"Ketentuan batasan investasi tersebut perlu disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam penempatan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi," kata Ketua OJK Mahendra Saragih, dalam siaran pers, Kamis (4/5/2023).

"Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan."

Dalam penerapan prinsip kehati-hatian investasi, lanjut dia, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko pada pihak terkait serta satu pihak dan satu kelompok pihak penerima investasi yang bukan pihak terkait.

"Eksposur risiko tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko," pungkasnya.(*)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network