Kasus Perampokan Dan Pembunuhan Anak Juragan Sate di Boyolali, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Arif Fajar
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana didampingi Dirreskrimum Polda Jateng dan Kabid Humas memberikan keterangan kasus perampokan disertai pembunuhan, Jumat (6/2/2026).(dok.Humas Polda Jateng)

BOYOLALI,iNewsMuria.id - Polisi mengungkap motif kasus perampokan disertai aksi kekerasan dan pembunuhan bocah berusia 6 tahun di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Perampokan sadis keluarga bakul sate tersebut terjadi pada Kamis 29 Januari 2026 yang mengakibatkan seorang wanita bernama Daryanti (34) terluka parah, dengan anaknya, AO (6), tewas dibunuh pelaku.

Dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026), Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkap motif dari aksi sadis pelaku A (30) yang tak lain tetangga korban.

Dihadapan awak media, Kapolres Boyolali didampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto, disampaikan aksi sadis pelaku tak terlepas dari judi online (judol).

“Aksi sadis tersebut ternyata dilakukan oleh pelaku berinisial A (30), yang tak lain adalah tetangga dekat dari korban. Pelaku ditangkap pada Jumat (30/1/2026) dini hari di wilayah Kudus,” ungkap AKBP Indra.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku nekat melukai korban dan membunuh anaknya dilatarbelakangi faktor ekonomi (utang-piutang) antara korban dengan pelaku akibat kecanduan judi online.

“Tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang. Namun di balik itu, tersangka berniat mencuri kendaraan korban sebagai jalan keluar dari lilitan utang akibat kecanduan judi online,” jelas AKBP Indra.

Tersangka memiliki banyak utang akibat bermain judi online. Selain kalah judol, sepeda motor milik istrinya juga telah digadaikan sebesar Rp4 juta, sehingga tersangka mengaku kebingungan mencari uang untuk menutup utang dan menebus motor istrinya.

“Akhirnya timbul niat tersangka untuk mencuri kendaraan milik korban dengan tujuan barang curian akan digadaikan untuk mendapatkan uang guna membayar utang dan menebus motor milik istrinya,” ungkap AKBP Indra.

Dikatakan Kapolres Boyolali, seusai melakukan aksinya, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban dan sempat melarikan diri ke wilayah Kudus sebelum akhirnya berhasil ditangkap kurang dari 24 jam sejak kejadian.

“Untuk kondisi ibu korban yang awalnya sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dua hari yang lalu kondisinya mulai membaik dan kini telah kembali ke rumah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, serta Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele bahaya judi online. Karena judol kerap menjadi pintu masuk berbagai persoalan serius, mulai dari masalah ekonomi, keretakan sosial, hingga tindak kriminal.

“Judi online sering kali terlihat sepele di awal, namun dampaknya sangat merusak. Tidak hanya menghabiskan harta, tetapi juga dapat menghilangkan akal sehat dan nurani,” tegas Kombes Pol Artanto.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network