GROBOGAN,iNewsMuria.id – Warga Desa Getasrejo, Kecamatan /Kabupaten Grobogan, pada Minggu (5/7/2026) malam dikejutkan dengan penempuan jasad pria mengambang di empang.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, jenazah tersebut dikenali berinisial B (32) warga Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan yang mencari ikan.
Korban kali pertama diketahui oleh rekannya bernama Riski (24) yang datang ke lokasi sesuai perjanjian untuk mencari ikan, sekitar pukul 20.30 WIB.
Betapa terkejutnya Riski saat tiba di tepi empang, mendapati rekannya sudah dalam kondisi tengkurap mengapung di permukaan air, sementara alat setrum ikan yang digunakan masih hidup.
Sebelum peristiwa nahas itu, korban diketahui datang ke rumah orang tuanya di Desa Getasrejo pada Minggu pagi. Kemudian, korban menghubungi rekannya untuk mencari ikan menggunakan alat setrum.
Sesuai kesepakatan, keduanya berencana mencari ikan pada Minggu malam. Namun saat saksi menghubungi korban melalui WhatsApp tidak mendapat balasan sehingga saksi datang langsung ke lokasi.
Namun betapa terkejutnya Riski ketika sampai di emang, melihat rekannya sudah tidak bergerak dalam posisi tengkurap mengapung di dekat bibir empang.
Ia juga mendengar suara alat setrum ikan yang masih aktif sehingga segera meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian tersebut pada Kepala Desa.
Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan, Kepala Desa Getasrejo, Busro Siswanto (56) melaporkan kejadian ke Polsek Grobogan.
Personel Polsek Grobogan langsung mendatangi lokasi bersama Tim Inafis Polres Grobogan, BPBD serta petugas kesehatan dari Puskesmas untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Begitu menerima laporan, kami bersama tim gabungan segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi korban sekaligus olah TKP," ungkao AKP Sunarto.
Dari hasil olah TKP, petugas menemukan alat setrum ikan masih menyala menggunakan baterai bertegangan 12 volt 200 Ah, yang menghasilkan tegangan listrik sekitar 220 volt.
Hasil pemeriksaan terhadap jenazah menunjukkan adanya luka bakar melepuh pada jari jempol dan telunjuk tangan kiri, serta luka melepuh pada kedua telapak tangan.
"Pada tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Dugaan sementara korban meninggal akibat tersengat aliran listrik dari alat setrum ikan yang digunakannya," jelas AKP Sunarto.
Sementara itu, pihak keluarga menerimakan kejadian tersebut dan menyatakan menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan sesuai dengan adat setempat.
AKP Sunarto mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan alat setrum dalam mencari ikan karena selain melanggar ketentuan, juga sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
