GROBOGAN,iNewsMuriq.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan bergerak cepat mengusut dugaan penyelewengan keuangan negara atau dugaan korupsi di Desa Tlogomulyo.
Tim penyidik Kejari Grobogan melakukan penggeledahan di Kantor Kepala Desa dan rumah pribadi Kepala Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Selasa (7/7/2026).
Langkah ini diambil dalam rangka penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023—2025.
Sejumlah jaksa dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan tiba di Balai Desa Tlogomulyo mengenakan rompi khas berwarna oranye, tim langsung menyisir dan memeriksa sejumlah dokumen penting yang berkaitan erat dengan laporan keuangan desa.
Tak berhenti di balai desa, tim penyelidik juga bergerak menggeledah rumah kediaman Kepala Desa Tlogomulyo. Proses pemeriksaan dan pencarian barang bukti ini berlangsung secara maraton hingga sore hari.
Seorang warga setempat, Darmanto, membenarkan adanya aktivitas penggeledahan di dua lokasi tersebut yang sempat menjadi perhatian masyarakat sekitar.
"Petugas melakukan pemeriksaan di Balai Desa dan rumah Pak Kades. Kami juga melihat ada beberapa berkas yang dibawa petugas," ungkap Darmanto kepada wartawan.
Kasus ini mencuat berkat laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Grobogan sekitar tiga bulan lalu. Selain mengendus adanya penyimpangan dalam pengelolaan ADD dan DD, pihak kejaksaan kini juga tengah mendalami beberapa klaster persoalan lain di Desa Tlogomulyo
Seperti, Pembangunan Pasar Desa karena proses fisik dan anggaran yang dinilai janggal. Bantuan Sosial Kebakaran terkait penyaluran dana bantuan bagi warga korban kebakaran yang diduga tidak tepat sasaran. Lalu penggunaan anggaran desa lainnya yang dinilai tidak transparan.
Termasuk juga evaluasi terhadap Tim Koordinasi Pengelolaan Desa (TKPD) yang dianggap mandul dan tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Surya Rizal Hertady, membenarkan adanya operasi penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan saat ini didasarkan pada prosedur penyelidikan yang sah.
"Benar, kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan kasus korupsi Dana Desa Tlogomulyo. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan," jelas Surya Rizal saat dikonfirmasi media
Kejari Grobogan masih melakukan analisis terhadap dokumen yang disita. Kejaksaan belum merilis secara resmi total potensi kerugian negara maupun daftar saksi yang telah diperiksa. Status perkara pun masih berada di tahap penyelidikan, sehingga belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
