GROBOGAN, iNewsMuria.id - Rapat paripurna DPRD Grobogan yang digelar pada Rabu (5/3/2025), menyetujui penetapan Raperda menjadi Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2016.
Wakil Ketua DPRD Grobogan Muhlisin memimpin rapat paripurna yang menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda No 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sebelum Raperda tersebut ditetapkan, rapat paripurna mendengar laporan rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) IV Tahun 2024 yang dibacakan pelapor, Tonny Hidayanto.
Dengan penetapan Perda tersebut disepakati untuk merubah nomenklatur beberapa perangkat daerah yang ada di Pemkab Grobogan. Setidaknya ada empat perangkat daerah yang diubah nomenklaturnya.
Dijelaskan Bupati Grobogan Setyo Hadi dalam sambutan dalam rapat paripurna tersebut, perangkat daerah yang diubah nomenklaturnya adalah, Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah.
Kemudian Dinas Ketahanan Pangan Daerah menjadi Dinas Pangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
"Lalu Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM)," jelas Bupati Grobogan.
Selain itu, melalui Raperda yang telah disetujui bersama, lanjut Setyo Hadi, juga dilakukan perubahan tipologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Serta perbaikan penulisan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta perbaikan uraian urusan pemerintahan yang dilaksanakan pada beberapa perangkat daerah.
Menurut Bupati Grobogan, perubahan nomenklatur perangkat daerah tersebut perlu dilakukan untuk, melakukan pengaturan atas susunan perangkat daerah terhadap hasil pemetaan dan perubahan regulasi.
"Sehingga berdampak terhadap susunan perangkat daerah. Juga untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional," jelas Bupati Setyo Hadi.
Ditambahkan Bupati Grobogan, setelah Raperda tersebut disetujui bersama dalam rapat paripurna pada hari ini, akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kemudian ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda, sehingga dapat segera digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah," pungkas Bupati Setyo Hadi.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait