BUMD Tak Serius Kelola Usaha, FPKB Minta Pemkab Grobogan Stop Penyertaan Modalnya

Arif F
Wabup Grobogan Bambang Pujiyanto (kiri) mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Grobogan terkait RAPBD Tahun Anggaran 2024. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Grobogan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menyetop penyertaan modal tahunan kepada BUMD yang tidak serius kelola usahanya. 

Hal itu disampaikan Juru bicara F PKB Mansata Indah Faratona saat pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rencana APBD 2024 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (13/9/2023). Untuk BUMD yang tidak serius kelola usaha untuk membenahi dulu. 

Menurut Mansata, keseriusan BUMD dalam mengelola perusahaanya terukur dalam pemberian deviden yang berbanding lurus dengan penyertaan modal yang diterima setiap tahun oleh Pemkab Grobogan. 

"Untuk itu mohon penjelasan semua BUMD mengenai rencana deviden yang akan diberikan sebagai pendapatan pemerintah daerah dalam APBD TA 2024 terkait modal yang sudah diberikan,” kata Mansata. 

Oleh karenanya, lanjut Mansata, setiap BUMD haruslah terukur dalam memberikan devidennya terkait dengan penyertaan modal tahunan yang diberikan oleh Pemkab Grobogan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. 

Sedangkan mengenai Rencana APBD Tahun Anggaran 2024 yang diestimasikan sebesar Rp2.674.480.198.000. Menurutnya, dibandingkan dengan pendapatan TA 2023 sebesar Rp2.562.740.477.000 ada kenaikan pendapatan sebesar Rp111.739.721.000. 

Secara umum terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pada APBD 2023 sebesar Rp367.815.385.000, lalu di Raperda APBD 2024 sebesar Rp403.024.503.000. Ada kenaikan dan penurunan dari sumber pendapatan asli daerah, secara keseluruhan naik sebesar Rp35.209.118.000.

Kenaikan dari Pajak Daerah yang naik sebesar Rp16.370.000.000 namun Retribusi Daerah turun sebesar Rp1.786.430.000. Kemudian Hasil Kekayaan Daerah yang dipisahkan naik sebesar Rp2.579.951.000. PAD yang sah naik sebesar Rp18.045.597.000.

Untuk itu F PKB meminta penjelasan kepada SKPD (OPD) pengelola pendapatan yang bersumber dari pajak daerah yang ada kenaikan sebesar Rp 16.370.000.000 yang terdiri dari beberapa komponen sumber pajak. 

"Apakah tidak bisa dinaikan lagi. Karena potensi secara intensifikasi dan ekstensifikasi memungkinkan untuk itu,” kata Mansata. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network