DPRD Dan Bupati Grobogan Selama Tahun 2025 Berhasil Sahkan 9 Perda, 3 Raperda Masih Pembahasan

Arif Fajar
Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani membuka rapat paripurna ke 1 Tahun Sidang 2026, pada Senin (5/1/2026). (dok.Humas DPRD Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Memasuki awal tahun sidang 2026, DPRD Grobogan menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2025, salah satunya membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati.

Dalam rapat paripurna ke 1 Tahun Sidang 2026 pada Senin (5/1/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani menyampaikan produk DPRD yang dibentuk bersama Bupati Grobogan Setyo Hadi.

"Dalam pelaksanaan fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Grobogan bersama Bupati Grobogan telah berhasil menetapkan 9 Perda pada tahun sidang 2025," jelas Ketua DPRD Grobogan. 

Adapun Perda Kabupaten Grobogan yang telah dibentuk DPRD bersama Bupati, yakni Perda tentang:
1. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
2. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
3. Pembentukan Dana Cadangan;
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2029;
5. Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
6. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
7. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD Tahun 2026;
8. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Selain sembilan Perda yang telah dibentuk bersama Bupati, menurut Lusia, masih ada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Bupati masih dalam pembahasan hingga tahun sidang 2026.

Ketiga Raperda yang masih dalam pembahasan di DPRD Grobogan tersebut adalah Raperda tentang :
1. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
2. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa;
3. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Serta, lanjut Ketua DPRD Grobogan, masih ada 1 Raperda yang masih dalam proses fasilitasi Gubernur Jawa Tengah, yaitu Raperda tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah.

Sehingga secara keseluruhan selama tahun sidang 2025, Bupati Grobogan telah mengajukan 13 Raperda ke DPRD Grobogan. Dari hasil pembahasan, 9 ditetapkan sebagai Perda, 3 Raperda masih dalam pembahasan dan 1 dalam proses fasilitasi Gubernur.

Menurut Ketua DPRD Lusia, ada juga kegiatan alat kelengkapan dewan. Selain 50 kali Rapat Paripurna, tercatat Fraksi-fraksi melakukan rapat 182 kali, Badan Anggaran 22 kali, dan Komisi-komisi menggelar rapat sebanyak 128 kali.

"Kemudian produk Dewan yang telah dihasilkan adalah, Peraturan DPRD sebanyak    1 buah, Keputusan DPRD sebanyak    36 buah, dan Keputusan Pimpinan DPRD sebanyak 10 buah," pungkas Ketua DPRD Lusia.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network