1 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Perang Sarung Maut di Grobogan

Arif Fajar
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto. (Foto: Arif Fajar).

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Setelah melakukan pemeriksaan enam orang anak yang terlibat dalam dugaan perkelahian perang sarung, Polres Grobogan akhirnya menetapkan satu tersangka.

Tersangka dalam tragedi perang sarung yang menewaskan ZMR (16) warga Desa Termas, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, tersebut masih di bawah umur.

"Sudah ditetapkan satu tersangka (kasus perang sarung) berinisial FM berusia 13 tahun," jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kasat Reskrim, FM tidak ditahan karena pertimbangan masih anak di bawah umur. FM hanya dikenakan wajib lapor ke Polres Grobogan,

Menurut AKP Rizky Ari, tersangka FM wajib lapor karena dia masih di bawah usia 14 tahun sehingga tidak bisa ditahan terkait kasus tragedi perang sarung di Karangrayung, Grobogan.

Editor : Arif F

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network