GROBOGAN,iNewsMuria.id – Polres Grobogan berhasil menangkap seorang pria waga Karangrayung yang memaksa anak kandungnya bersetubuh di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Tersangka AHM (42) ayah kandung dari korban berinisial S, kita tangkap di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur,” jelas Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan di Mapolres Grobogan, Jumat (7/8/2026).
Dalam konferensi Pers tersebut, Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto dan Kanit PPA Iptu Cesara Rinda Ahadirohman.
Terungkapnya kasus tersebut setelah ibu korban menengok anaknya pada 8 Februari 2026, di pondok pesantren di Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.
Saat itu menurut Wakapolres Kompol Muhammad Fadhlan, korban diberitahu jika hari itu akan dijemput sang ayah untuk membeli perlengkapan mandi.
Saat itu korban lanjut Kompol Muhammad Fadhlan, menjawab ‘Bapak ki rese’, sehingga pada 14 Februari 2026, Ibu korban yang penasaran menanyakan maksud ucapan tersebut.
“Saat itulah korban menceritakan kepada ibunya jika selama ini telah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya,” ungkap Wakapolres Grobogan.
Bahkan mirisnya, menurut Wakpolres Kompol Muhammad Fadhlan, korban mengaku sudah dicabuli ayah kandungnya, sejak kecil bahkan sejak masih TK hingga kini duduk di bangku SMP.
Berdasar laporan polisi nomor: LP/B/64/VII/2026/SPKT/Polres Grobogan/Polda Jawa Tengah tanggal 17 Juni 2026, TKP persetubuhan paksa terjadi di rumah korban, Kecamatan Karangrayung.
“Pelaku yang tak lain ayah kandung korban, saat memaksa korban disertai ancaman jika menceritakan ke orang lain, korban akan dibunuh,” kata Wakapolres Grobogan.
Pelaku ke Kutai Kertanegara, Kaltim itu setelah cekcok dengan ibu korban setelah diketahui perbuatannya. Di sana lanjut Wakapolres, tersangka bekerja di tambang batu bara.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan serangkaian tindakan, mulai olah TKP, meminta keterangan saksi, visum terhadap korban dan melakukan penyelidikan.
Pelaku yang tak lain ayah kandung korban lanjut Wakapolres Grobogan, kemudian diketahui keberadaanya. AHM ditangkap anggota Sat Reskrim di Kaltim tanpa perlawanan.
“Tersangka dikenakan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf c, ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandas Wakapolres Grobogan.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
