SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melalui Satgas Pangan berhasil mengungkap praktik produksi mi basah berbahaya di Kabupaten Boyolali.
Produk mi tersebut diketahui mengandung bahan tambahan pangan terlarang berupa formalin (formaldehida). Tersangka, berinisial WH (38) alias MTT alias AGR, sudah diamankan Kamis (12/3/2026).
Berdasar keterangan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, kronologo pengungkapan kasus berkat laporan masyarakat pada 4 Maret 2026 mengenai adanya peredaran mie mencurigakan di pasar-pasar wilayah Solo Raya.
"Petugas melakukan uji cepat terhadap sampel mie di pasar. Hasilnya positif mengandung formalin," jelas Kombes Pol Djoko Julianto di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng.
Setelah penyelidikan petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi pada Selasa (10/3/2026) dini hari di Kecamatan Cepogo yang merupakan lokasi produksi mi basah. Satu lokasi lagi gudang penyimpanan cairan formalin di Kecamatan Mojosongo.
Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jeriken formalin (kapasitas 20 liter per jeriken), 3 drum bekas formalin, 25 karung mie siap edar dengan berat total mencapai 1 ton.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sengaja mencampurkan 1 liter formalin ke dalam setiap 100 kg adonan mie. Tujuannya agar mie menjadi lebih awet dan tahan lama.
“Praktik ilegal ini ternyata telah berlangsung sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1,5 ton per hari yang didistribusikan ke seluruh kawasan Solo Raya,” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng.
Pihak BPOM menegaskan bahwa formalin adalah bahan yang dilarang keras untuk pangan sesuai Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2022. Perwakilan Dinkes Jateng, Elhamangto Zuhdan memperingatkan dampak fatal zat tersebut.
"Formalin tidak dapat dicerna tubuh. Dalam jangka panjang, zat ini bersifat racun yang merusak organ vital seperti hati dan liver," tegas Elhamangto.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, meminta masyarakat untuk lebih jeli dan tidak segan melaporkan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungan mereka.
Tersangka dijerat Pasal 504 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Kategori V.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait
