Konflik Lahan PT KAI, Komnas HAM : Jangan Hanya Kedepankan Hukum, Junjung Nilai Kemanusiaan

Langgeng Widodo
FGD Sengketa Lahan PT KAI di Solo.

SOLO,iNewsMuria.id-Komnas HAM menekankan pentingnya jalur mediasi berbasis HAM dalam penyelesaian sengketa / konflik lahan PT KAI agar kepentingan masyarakat tetap terakomodasi tanpa mengabaikan tanggung jawab negara atas aset publik.

“Konflik lahan bukan hanya soal legalitas, tetapi juga kemanusiaan. Melalui mediasi, kita bisa menciptakan ruang dialog yang adil dan bermartabat bagi semua pihak,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi.

Hal itu dipaparkan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penanganan Konflik Aset PT KAI Berdasarkan Perspektif HAM” di Solo, Kamis (16/10/2025), yang diselenggarakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kegiatan ini menjadi ajang kolaborasi strategis antara KAI dan Komnas HAM dalam membangun pendekatan penyelesaian sengketa aset yang tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Selain Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, FGD juga Advisor Direktorat Keselamatan dan Keamanan PT KAI (Persero) M. Noor Marzuki, sebagai narasumber.

Forum juga dihadiri para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Jawa Tengah, jajaran manajemen KAI Pusat, serta perwakilan dari jajaran Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto, dan Daop 6 Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI Dadan Rudiansyah menegaskan, KAI merupakan bagian dari negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga dan mempertahankan aset negara.

“KAI adalah perusahaan negara yang mengelola aset negara. Sejarah panjang pengelolaan aset perkeretaapian di Indonesia hingga menjadi PT KAI (Persero) menunjukkan bahwa perusahaan ini memikul amanah besar dari negara untuk memastikan seluruh aset tersebut digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat,” ujarnya.

Upaya penyelamatan aset ini sejalan dengan misi KAI untuk memberikan layanan transportasi terbaik bagi masyarakat, serta memastikan pengelolaan aset dilakukan secara tertib, profesional, dan berkelanjutan.

“Kami mohon dukungan seluruh stakeholder dalam penjagaan, penertiban, dan pengoptimalan aset agar tetap memberikan manfaat bagi bangsa,” tambahnya.

Sementara itu, M. Noor Marzuki menjelaskan, KAI telah menjalankan berbagai strategi penyelesaian sengketa pertanahan yang adaptif dan konstruktif, sejalan dengan semangat reformasi agraria dan tertib administrasi aset negara.

“Penyelamatan aset negara tidak bisa hanya mengandalkan langkah hukum semata. Dibutuhkan pendekatan dialogis dan kolaboratif agar penyelesaian berjalan efektif, manusiawi, dan berkelanjutan,” jelas Noor Marzuki.

Sebagai salah satu wilayah operasi strategis di Jawa Tengah dan DIY, Daop 6 Yogyakarta mengelola total aset seluas 8.489.044 meter persegi, yang mencakup 647 unit rumah perusahaan dan 255 unit bangunan dinas.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menegaskan bahwa KAI berkomitmen melaksanakan penertiban aset secara transparan dan humanis.

“Kami memastikan setiap langkah penertiban selalu disertai komunikasi intensif dengan masyarakat serta melibatkan lembaga-lembaga terkait seperti Komnas HAM,” kata Feni.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network