Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Hanya Tersenyum

Langgeng Widodo
Roy Suryo (Ilustrasi: Instagram)

JAKARTA,iNewsMuria.id-Roy Suryo hanya tersenyum mringis ketika mendengar dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Status tersangka itu harus kita hormati. Sikap saya apa, senyum saja. Tersangka adalah salah satu proses, masih nanti ada status lanjut, menjadi terdakwa, lanjut lagi menjadi terpidana," kata Roy Suryo kepada awak media di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Dijerat Undang-undang ITE

Beberapa jam sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkam Roy Suryo (RS) dan dua rekannya Rismon Hasiolan Sianipar (RHS) dan dokter Tifa (TT) sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi.

RS, RHS, dan TT menjadi tersangka pada klaster 2 ini dikenai pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 Ayat 1, pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1, pasal 27a juncto pasal 45 ayat 4, pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Polisi juga menetapkan 5 tersangka lain dalam kasus serupa. ES, KTR, MRF, RE, dan DHL di klaster pertama itu dijerat pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 27A juncto pasal 45 ayat (4) dan/atau pasal 28 ayat 2 juncto lasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 tersangka yang kami bagi dalam dua klaster. 5 tersangka klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua tiga tersangka RS, RHS, dan TT," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

Menghormati Status Tersangka

Roy Suryo yang bernama lengkap Raden Mas Roy Suryo Udoro itu mengaku menghormati penetapan tersangka tersebut. Bahkan dia mengajak tujuh orang tersangka lainnya untuk tetap tegar dan menghormatinya.

"Sekali lagi saya senyum. Saya serahkan ke kuasa hukum. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," kata Roy Suryo.

Roy Suryo juga akan berdiskusi dengan tim kuasa hukum terkait langkah hukum yang akan diambil usai penetapan tersangka ini. "Tidak ada perintah penahanan untuk kami dalam konferensi pers yang disampaikan Polda Metro Jaya tadi," tandasnya.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network