Bawa Salinan Resmi dari KPU, Roy Suryo Kembali Tegaskan Ijazah Jokowi 99,9% Palsu!

JAKARTA, iNewsMuria - Pakar telematika Roy Suryo kembali heboh dengan klaim kuat bahwa ijazah Presiden RI ketujuh Joko Widodo (Jokowi) palsu setelah menerima salinan resmi dari KPU DKI Jakarta. Dokumen ini, yang digunakan Jokowi saat mendaftar calon gubernur DKI pada 2012, disebut identik dengan versi yang telah dianalisis sebelumnya oleh timnya.
Salihan ijazah pertama yang dilegalisir didapat Roy dari pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi melalui KPU RI, sementara salinan terbaru ini memperkuat keyakinannya.
"Ini akan menjadi bukti sangat kuat bagi kami untuk meneruskan perjuangan kami, karena apa yang ada di berkas ini sama atau identik dengan yang sudah kami teliti dan kami berkesimpulan 99,9% ini palsu," ujar Roy di hadapan awak media di KPU DKI Jakarta, Senin (13/10/2025).
Roy Suryo menyoroti kejanggalan dimensi huruf pada fotokopi ijazah, yang menurutnya tidak berubah meski merupakan salinan. "Dari sisi dimensi, meskipun ini fotokopi, tapi fotokopi tidak merubah jarak, struktur, dan di sini sangat kelihatan bagaimana huruf Z itu agak ke atas dan huruf A-nya keluar dari logo, mencotot keluar," bebernya.
Analisis lebih lanjut dilakukan dengan membandingkan ijazah Jokowi yang bertanggal 5 November 1985 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan tiga ijazah lulusan seangkatan lainnya.
"Jadi apakah masuk akal, apakah logis ketika empat ijazah yang katanya sama-sama lulus pada tanggal 5 November 1985 itu ternyata yang tiga sama, yang satu berbeda," jelasnya.
Kontroversi ini bukan yang pertama bagi Roy Suryo, yang sebelumnya telah meluncurkan buku "Jokowi's White Paper" dan tur bedah di 100 kota untuk membuktikan temuan ilmiahnya. Klaim 99,9% palsu ini didasarkan pada kajian forensik digital, termasuk Error Level Analysis (ELA), yang menunjukkan manipulasi pada dokumen.
Sementara itu, pihak pendukung Jokowi, termasuk relawan dan Peradi Bersatu, mengecam keras tuduhan Roy sebagai fitnah yang merusak stabilitas nasional. Mereka mendesak Polri menetapkan Roy dan rekan-rekannya sebagai tersangka pencemaran nama baik, dengan kasus yang kini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan pada Mei 2025 karena tidak menemukan unsur pidana, Roy meminta proses dilanjutkan hingga pengadilan.
"Mari teruskan masalah ini di Bareskrim sampai di pengadilan," ujar Roy pada awal Oktober.
Isu ijazah palsu ini terus memantik iklim politik di tanah air pasca-Jokowi lepas jabatan presiden. Pihak UGM juga telah mengkonfirmasi keaslian ijazah Jokowi, namun Roy bersikukuh bahwa perbedaan struktural huruf dan logo membuktikan adanya pemalsuan.
Editor : Arif F