Penyidik Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi di Depan Roy Suryo Cs, Asli atau Masih Diragukan?
JAKARTA, iNewsMuria - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya memperlihatkan ijazah asli milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam gelar perkara khusus yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025. Dokumen tersebut telah disita sebagai barang bukti sejak Juni 2025 dan menjadi pusat perhatian dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Gelar perkara khusus ini dilaksanakan atas permintaan para tersangka, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya, yang sebelumnya mengajukan permohonan pada 21 Juli dan 20 November 2025. Acara tersebut melibatkan pihak internal Polri, pengawas, serta perwakilan masyarakat sebagai pelapor dan terlapor.
Ahmad Khozinuddin, kuasa hukum Roy Suryo cs, menyatakan bahwa gelar perkara khusus berbeda dari gelar perkara biasa yang hanya internal Polri. “Adapun gelar perkara khusus, itu sesuai dengan ketentuan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019, khususnya ketentuan pasal 33,” kata dia pada Senin (15/12/2025) di Jakarta.
Menurut Khozinuddin, mekanisme ini memungkinkan keterlibatan masyarakat dalam perkara yang menjadi atensi publik. “Dalam konteks perkara yang menjadi atensi publik memang masyarakat bisa terlibat memohon untuk mengajukan proses permohonan gelar perkara khusus,” ujarnya.
Permohonan gelar perkara khusus diajukan untuk memastikan transparansi penyidikan. “Atas dasar permohonan kami itulah kemudian hari ini dibuat proses gelar perkara khusus,” tutur Ahmad Khozinuddin.
Pihak Roy Suryo cs berharap penyidik menunjukkan ijazah asli Jokowi yang telah disita. “Kalau proses, memang kami harapkan ini menjadi proses untuk bisa menunjukkan ijazah itu dalam proses gelar perkara khusus,” katanya.
Khozinuddin menekankan bahwa ijazah asli Jokowi selama ini menjadi objek utama masalah yang tidak pernah ditunjukkan secara terbuka. “Sebab, menurutnya, selama ini yang menjadi obyek masalah adalah ijazah asli yang tidak bisa ditunjukkan oleh Jokowi,” katanya.
Meski ijazah akhirnya diperlihatkan, Ahmad Khozinuddin mengaku pihaknya masih belum bisa memastikan keaslian dokumen tersebut. “Kami berharap melalui kewenangan penyidik karena ini sudah disita penyidik, bisa ditunjukkan kepada kami, kepada klien kami yang jadi tersangka karena dokumen itu,” tambahnya.
Editor : Arif F