GROBOGAN,iNewsMuria.id – Jangan suka memamerkan barang berharga di media sosial, kasus pencurian di Kabupaten Grobogan ini bisa menjadi pelajaran berharga.
Seperti yang dialami Septi Ita Purwaniningsih (29) warga Desa Rejosari, Kecamatan kradenan, Kabupaten Grobogan jadi korban pencurian karena sering mengunggah foto perhiasan di status WhatsApp.
Tak tanggung-tanggung, korban harus merelakan uang tunai dan puluhan perhiasan emas bernilai total Rp100 juta raib digondol pencuri. Yang mengejutkan pelaku merupakan tetangga korban.
Namun, berkat kesiapsiagaan Polsek Kradenan bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan, aksi pencurian ini berhasil diungkap. Dua pelaku pencurian dan penjualan perhiasan tersebut ditangkap.
Menurut Kapolsek Kradenan AKP Edy Sutarjo, Senin (5/10/2026), pelaku adalah DS (30), seorang wanita tetangga korban. Pelaku mengincar harta korban setelah melihat unggahan perhiasan emas di status WhatsApp milik Septi.
Saat terdesak kebutuhan untuk membayar utang, DS kemudian menyusun siasat agar rumah korban dalam keadaan kosong. Agar pelaku leluasa beraksi ketika korban pergi.
Pelaku lalu menghubungi korban via WhatsApp dengan nomor asing dan mengaku bernama "Watik Gentik". Ia berpura-pura akan memesan roti dalam jumlah banyak dan mengajak korban bertemu di minimarket Alfamart Kuwu.
Dikatakan Kapolsek AKP Edy, Senin (28/9/2026), korban mendatangi tempat pertemuan yang dijanjikan. Namun, pemesan roti tidak kunjung muncul dengan alasan mengalami kecelakaan di wilayah Wirosari. Pertemuan pun batal.
Selasa (29/9/2026), pelaku kembali menghubungi korban dan mengajak bertemu di lokasi yang sama. Korban yang tidak curiga kembali datang dan menunggu lama.
Saat itulahm DS masuk ke dalam rumah korban dan langsung menuju kamar utama untuk menggasak dompet berisi uang serta kotak perhiasan emas.
Korban baru menyadari jadi korban pencurian pada Selasa (29/9/2026) ketika hendak mengambil uang belanja. Saat membuka lemari kamar, dompet dan kotak perhiasannya sudah lenyap.
Adapun barang berharga yang digondol pelaku, berupa uang tunai Rp1,5 juta, 26 perhiasan emas (10 cincin, 2 kalung, 9 gelang, 1 gelang kaki, 2 emas Antam, dan 4 bandul). Satu dompet berisi surat-surat pembelian emas.
Septi kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kradenan. Anggota Polsek Kradenan bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Diketahui seusai beraksi, pelaku DS melarikan diri ke daerah Sragen namun gagal menemukan pembeli. DS membuang barang bukti berupa kotak perhiasan dan dompet korban di kawasan perkebunan tebu dekat tol Sragen-Surabaya.
Dijual di Sukoharjo
Tak hilang akal, DS menghubungi rekannya, GP (25), seorang pria warga Desa Simo, Kradenan, yang bekerja di Solo, untuk membantu mencari pembeli emas.
GP kemudian mempertemukan DS dengan calon pembeli di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Seluruh perhiasan emas yang ditaksir bernilai Rp100 juta terjual seharga Rp33 juta. Dari hasil penjualan itu, GP menerima uang imbalan sebesar Rp4 juta dari DS.
Tak butuh waktu lama bagi jajaran kepolisian untuk membongkar teka-teki pemesan roti misterius tersebut. Polisi akhirnya mengamankan DS dan GP beserta sejumlah barang bukti berharga.
"Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan dua tersangka dengan peran berbeda beserta barang bukti hasil transaksi kejahatan," ujar Kapolsek Kradenan, AKP Edy Sutarjo, Senin (5/10/2026).
Dari tangan kedua pelaku DS, polisi menyita uang tunai sisa penjualan emas sebesar Rp23,4 juta.
1 tas selempang warna hitam, 1 kotak perhiasan, 2 dompet milik korban. 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Sedangkan dari pelaku GP yang membantu DS menjualkan perhiasan hasil curian, polisi mengamankan uang tunai imbalan sebesar Rp4 juta dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Atas kejadian ini, Kapolsek Kradenan AKP Edy Sutarjo mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial, terutama fitur seperti story atau status WhatsApp.
Jangan mempublikasikan barang berharga seperti perhiasan emas, uang, atau kondisi rumah secara berlebihan karena dapat memancing niat jahat orang lain.
Sebaiknya jangan mudah percaya pada ajakan bertemu dari nomor asing yang meminta Anda meninggalkan rumah, terutama jika modusnya mencurigakan.
“Simpan perhiasan dan dokumen penting di tempat khusus atau brankas tersembunyi guna mengantisipasi tindakan kriminal,” pungkas Kapolsek Kradenan AKP Edy Sutarjo.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
