GROBOGAN,iNewsMuria.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan kembali menunjukkan kinerjanya di bidang hukum. Pada tahun 2026 ini, Pemkab Grobogan berhasil memboyong tiga penghargaan tingkat Jawa Tengah atas pengelolaan dan dokumen hukum yang dinilai sangat baik.
Kepala Bagian Hukum Setda Grobogan, Riadqa Priambodo, Selasa (6/10/2016) menjelaskan tiga penghargaan yang diraih tersebut meliputi:
Kepatuhan Terbaik, Pembentukan Peraturan Daerah.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Desa Terbaik.
Anggota JDIH Nilai Sempurna (100) untuk Pelaporan Kinerja JDIH Tahun 2025.
Pencapaian nilai sempurna (100) dalam pelaporan kinerja JDIH Desa Jatilor menjadi catatan istimewa. Di seluruh Jawa Tengah, hanya ada lima daerah yang mampu meraih angka sempurna tersebut.
Menurut Kabag Hukum Priambodo, capaian ini bukan sekadar mengejar piala, melainkan bukti nyata peningkatan layanan publik. Sekarang, warga Grobogan yang butuh informasi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) tidak perlu repot lagi datang ke kantor Pemkab.
"Kalau dulu datang ke kantor untuk meminjam buku, sekarang bisa langsung mengakses melalui web," ujar Kabag Hukum Setda Grobogan Riadqa Priambodo.
Layanan JDIH, lanjutnya, kini sudah berbasis digital, dapat diakses daring kapan saja, dan terintegrasi penuh sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi hukum yang akurat, transparan, dan terpercaya.
Kemudahan akses informasi hukum ini juga terus didorong sampai ke tingkat desa. Saat ini menurut Priambodo, sudah ada sekitar 13 desa di Grobogan yang memiliki dan mengelola JDIH secara mandiri.
Beberapa desa yang aktif mengunggah dokumen hukumnya antara lain:
Desa Jatilor
Desa Pengkol
Desa Candisari
Desa Nglobar
Desa Cingkrong
Pemkab Grobogan berkomitmen terus mendampingi dan memberikan sosialisasi langsung ke desa-desa lain, mulai dari cara mengunggah dokumen hingga mengintegrasikannya ke sistem JDIH.
"Diharapkan ke depannya semakin banyak desa yang terbuka dan mandiri dalam menyajikan informasi hukum bagi warganya," ujar Kabag Hukum Riadqa Priambodo.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
