get app
inews
Aa Text
Read Next : Genjot Realisasi Anggaran, Bupati Grobogan Minta OPD Jangan Tunda Selesaikan Kendala Pembangunan

Pilkades Serentak Gelombang I di Grobogan Dilaksanakan 10 Desember 2026, Berikut Tahapannya

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:03 WIB
header img
Ilustrasi. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Grobogan.(Ilustrasi AI)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Pemkab Grobogan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) resmi merilis jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I Tahun 2026.

Berdasarkan surat resmi Kepala Dispermades Grobogan, Achmad Haryono, puncak pemungutan suara Pilkades Gelombang I tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2026.

Langkah ini diambil mengingat masa jabatan kepala desa di 223 desa se-Kabupaten Grobogan akan berakhir pada 27 Maret 2027. 

Guna memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar, Pemkab Grobogan telah menyusun rangkaian tahapan menyeluruh, mulai dari persiapan, pencalonan, hingga pelantikan.

Berikut adalah rincian lengkap tahapan Pilkades Serentak Gelombang I Kabupaten Grobogan 2026:

Tahapan Persiapan

4 – 7 September 2026: BPD memberikan pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa.
8 – 21 September 2026: Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
6 – 10 November 2026: Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Tahapan Pencalonan

8 – 20 Oktober 2026: Pengumuman dan pendaftaran calon Kepala Desa (9 hari kerja).
1 – 19 Oktober 2026: Pengumuman hasil penelitian serta penindaklanjutan masukan masyarakat.

Ketentuan Perpanjangan Pendaftaran:

21 Oktober – 10 November 2026: Perpanjangan pertama (15 hari) jika hanya ada 1 calon.
11 – 24 November 2026: Perpanjangan kedua (10 hari) jika masih tersisa 1 calon.
25 November 2026: Seleksi ujian tambahan (jika bakal calon lebih dari 5 orang) dan ujian ulang.
27 November 2026: Penetapan calon Kades sekaligus pengundian nomor urut.
30 November 2026: Deklarasi/Ikrar Damai Pilkades.
8 Desember 2026: Masa Kampanye.

Tahapan Pemungutan Suara

10 Desember 2026: Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkades Serentak.

Tahapan Penetapan & Pelantikan

8 Januari – 18 Februari 2027: Penetapan/Pengangkatan Kepala Desa oleh Bupati, serta penyelesaian perselisihan hasil Pilkades secara musyawarah mufakat (jika ada).
27 Maret 2027: Pelantikan Kepala Desa Terpilih.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut