get app
inews
Aa Text
Read Next : Batalyon TP di Kalimaro Kedungjati Dibangun 2026, Ada Kompi Pertanian, Peternakan Dan Konstruksi

Bupati Grobogan Ajukan Dua Raperda Perubahan, Tentang Kepala Desa Dan Perangkat Desa Ke DPRD

Jum'at, 26 Desember 2025 | 15:26 WIB
header img
Bupati Grobogan Setyo Hadi saat mengajukan Raperda Perubahan Perda tentang Kepala Desa dan Perda tentang Perangkat Desa ke DPRD Grobogan.(Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Bupati Grobogan Setyo Hadi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus ke DPRD. Yakni Raperda Perubahan Perda tentang Kepala Desa dan Raperda Perubahan Perda tentang perangkat desa.

Kendati belum ada informasi pasti kapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan pendaftaran Perangkat Desa di Kabupaten Grobogan hingga Jumat (26/12/2025).

Namun, menurut Bupati Grobogan, pengajuan dua Raperda Perubahan Perda tentang Kepala Desa dan Perubahan Perda tentang Perangkat Desa karena terkait perubahan UU Desa.

Di mana beberapa waktu lalu Pemerintah Pusat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dalam penjelasan UU tersebut, perubahan dilakukan antara lain karena terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan hukum di dalam masyarakat.   

"Dengan adanya perubahan tersebut, sebagai bagian dari satu sistem hukum nasional, maka kita juga perlu melakukan perubahan terhadap produk hukum daerah mengenai desa yang kita miliki," kata Bupati Setyo Hadi. 

Adapun materi Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, lanjut Bupati Grobogan mencakup perubahan ketentuan yang berkaitan dengan beberapa hal.

Yakni, tugas, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa; jangka waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa;  persyaratan calon kepala desa; jumlah minimal calon kepala desa; masa jabatan kepala desa; penghasilan kepala desa.

Kemudian, tata cara pemberhentian sementara  dan pemberhentian kepala desa; penjabat kepala desa; musyawarah desa untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu; dan periodesasi masa jabatan kepala desa.

Sedangkan materi Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, berisikan perubahan ketentuan yang berkaitan dengan, mekanisme pengangkatan perangkat desa.

Lalu, penghasilan perangkat desa;  pemberhentian perangkat desa; penunjukan pelaksana tugas perangkat desa ketika perangkat desa definitif berhalangan tetap atau kosong; dan pengembangan karier perangkat desa.

Menurut Bupati Grobogan, pengajuan kedua raperda sebagaimana tersebut di atas, untuk dibahas dan disempurnakan sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah pada saatnya nanti. 

"Dengan perubahan ini diharapkan dapat memperkuat desa, sehingga dapat lebih berkembang menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratism," tambah Bupati Grobogan Setyo Hadi.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut