get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Tengah Efisiensi Anggaran, KONI Grobogan Targetkan Masuk 4 Besar di Porprov Jateng 2026

Bupati Grobogan Ajukan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ini Tujuannya

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:59 WIB
header img
Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan penjelasan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di DPRD Grobogan, Rabu (17/12/2025). (dok.Humas DPRD Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Bupati Grobogan Setyo Hadi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ke DPRD Grobogan, Rabu (17/12/2025).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani, Bupati Setyo Hadi menyampaikan penjelasan tujuan dari pengajuan Raperda tersebut.

Menurut Bupati Grobogan, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dilakukan dengan sejumlah tujuan.

Yakni, lanjut Bupati, untuk mewujudkan ketertiban dan memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Grobogan.

Kemudian mencegah berkembangnya Perumahan Kumuh dan kawasan Permukiman Kumuh baru; dan meningkatkan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

"Hal itu dalam rangka mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan," jelas Bupati Grobogan Setyo Hadi.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka menurut Bupati Grobogan, dalam rancangan peraturan daerah ini, antara lain diatur bahwa penyelenggaraan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Selain itu penyelenggaraan perumahan sambungnya, dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. 

"Adapun penyelenggaraan perumahan tersebut dilakukan melalui perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian," ujar Bupati Grobogan.

Sedangkan penyelenggaraan kawasan permukiman lanjut Bupati, dilaksanakan sesuai dengan,arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan. 

Penyelenggaraan kawasan permukiman tersebut dikatakan Bupati Grobogan dilakukan melalui tahapan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian.

"Sebagai amanat dari konstitusi, tentunya hak untuk bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, menjadi tanggungjawab dari Pemerintah termasuk Pemkab Grobogan untuk memenuhinya," tandas Bupati.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut