get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Lapangan Desa Kedungrejo Purwodadi Mendapat Penolakan

Sempat Terjadi Penolakan, Akhirnya Eksekusi Tanah di Kalanglundo Ngaringan Bisa Dilaksanakan

Kamis, 12 Februari 2026 | 17:44 WIB
header img
Pelaksanaan eksekusi tanah (sawah) di Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Grobogan mendapat penolakan dari keluarga tergugat, Kamis (12/2/2026).(Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi atas lahan seluas 3.500 meter persegi di Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026) memanas.

Setelah Panitera PN Purwodadi Teguh Raharjo membacakan putusan pengadilan terkait pelaksanaan eksekusi dan akan dilakukan pemasangan papan Telah Dieksekusi, tiba-tiba sekolompok orang berusaha menghalangi.

Mereka yang diketahui merupakan keluarga tergugat Suyahmi yang kalah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) berteriak bahwa apa yang dilakukan PN Purwodadi adalah tindakan melawan hukum.

Anggota Polres Grobogan yang dipimpin Kabag Ops Kompol Ngadiyo yang berjaga di lokasi langsung melakukan pengamanan. Kendati demikian mereka tetal berusaha menghalangi.


Panitera PN Purwodadi Teguh Raharjo membacakan putusan pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Grobogan, Kamis (12/2/2026).(Arif Fajar)

 

Beberapa orang berteriak meminta pihak yang akan mengeksekusi untuk menunjukan sertifikat asli atas kepemilikah tanah (persawahan) tersebut. Termasuk bahwa yang dieksekusi tidak sesuai dengan persil.

Bahkan salah satu keluarga tergugat Suyahmi yang terlanjur emosi sempat adu mulut dengan seorang pria diduga dari penggugat. Beruntung polisi segera memisahkan dan meminta pria tersebut pergi.

Kabag Ops Polres Grobogan Kompol Ngadiyo bersama anggota tetap meminta agar tidak ada yang menghalangi. Sehingga pelaksanaan eksekusi ditandani dengan pemasangan papan bertuliskan Telah Dieksekui bisa dilakukan.

Panitera PN Purwodadi Teguh Raharjo menjelaskan perkara gugatan yang diajukan oleh pemohon Mukmin melalui Kuasa Hukum Yunita Ratna Triastuti sejak 2021.

Putusan PN Purwodadi, lalu Pengadilan Tinggi Semarang, hingga turun putusan Mahkamah Agung yakni Peninjauan Kembali (PK) yang dimenangkan oleh penggugat.

"Sehingga dilaksanakan eksekusi objek sengketa berupa tanah (sawah) pada hari ini Kamis (12/2/2026)," jelasnya.

Menurut kuasa hukum pemohon eksekusi, Yunita, eksekusi seharusnya dilaksanakan pada 2023 namun karena ada perlawanan eksekusi, barulah eksekusi dilaksanakan Kamis (12/2/2026).

"Sehingga pelaksanaan eksekusi hari ini sudah final karena berbagai upaya hukum sudah ditempuh hingga Peninjauan Kembali (PK) dan dimenangkan oleh penggugat," papar Yunita.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut