Ketua Tim Pengacara Pardiman SH MH mengaku kecewa pada Lapas Sragen yang membebaskan Bambang Tri pada pagi hari secara sembunyi sembunyi. Sebab, sebelumnya disepakati pembebasan Bambang Trimulyono dilakukan pukul 09.00 WIB disertai penyerahan secara resmi kepala kuasa hukum mewakili keluarga.
"Sekitar pukul 08.00 WIB ketika hendak berangkat ke Sragen menyusul teman yang sudah di sana, saya di-video call Bambang Tri Mulyono bahwa dirinya sudah di rumah di Blora habis diantar petugas Lapas Sragen," kata Pardiman SH MH kepada para wartawan di Sragen.
"Kalau mau dibilang kecewa ya kecewa, tapi ya mau bagaimana lagi. Terus terang, ini tidak lazim, biasanya pembebasan terpidana itu dijemput oleh keluarga di Lapas, tidak diantar oleh petugas Lapas ke rumah. Mungkin pihak Lapas takut kalau ada apa-apa, kan Bambang Tri Mulyono itu bukan tahanan biasa," jelasnya.
Pardiman SH MH melanjutkan, meski sudah bebas bersyarat namun proses sidang pengajuan PK (peninjauan kembali) Bambang Tri ke Mahkamah Agung (MA) terus berlanjut. Ini dilakukan untuk mencari keadilan bahwa Bambang Trimulyono merasa tidak bersalah tapi dikriminaalisasi.
Bahkan Bambang Tri akan membukukan pledoi peninjauan kembali (PK) tersebut. "Sampai saat ini Bambang Trimulyono masih meyakini bahwa ijazah Jokowi Palsu," kata Pardiman SH MH, ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia.
Editor : Arif F
Artikel Terkait