SRAGEN,iNewsMuria.id-Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bebas bersyarat, setelah menjalan hukuman sekitar tiga perempat dari empat tahun hukuman kurungan penjara ditambah hukuman subsider 4 bulan, Selasa (26/8/2025).
Namun pelepasan Bambang Tri dari Lembaga Pemasyarakatan / Lapas Kelas IIA Sragen dilakukan secara diam-diam. Usai shalat subuh sekitar pukul 05.00 WIB dia dilepas dari rumah tahanan dan langsung diantar ke rumah keluarganya di Blora Jawa Tengah.
Akibatnya, tim pengacara yang hendak menjemput Bambang Tri kecele ketika hendak menjemput. Sebab sebelumnya, pelepasan hendak dilakukan pukul 09.00 WIB sekaligus penyerahan pada pengacara / kuasa hukum mewakili keluarga.
Tidak hanya tim pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia, puluhan wartawan dari berbagai media yang hendak melakukan liputan pun kecele dan kecewa.
"Saya datang ke Lapas Sragen sekitar pukul 08.00 WIB hendak menjemput Pak Bambang Tri Mulyono, tapi ketika saya tanya ke petugas Lapas ternyata sudah dibebaskan dan diantar ke rumahnya di Blora oleh petugas Lapas," kata Edi Santoso SH, kata pengacara.
Ketua Tim Pengacara Pardiman SH MH mengaku kecewa pada Lapas Sragen yang membebaskan Bambang Tri pada pagi hari secara sembunyi sembunyi. Sebab, sebelumnya disepakati pembebasan Bambang Trimulyono dilakukan pukul 09.00 WIB disertai penyerahan secara resmi kepala kuasa hukum mewakili keluarga.
"Sekitar pukul 08.00 WIB ketika hendak berangkat ke Sragen menyusul teman yang sudah di sana, saya di-video call Bambang Tri Mulyono bahwa dirinya sudah di rumah di Blora habis diantar petugas Lapas Sragen," kata Pardiman SH MH kepada para wartawan di Sragen.
"Kalau mau dibilang kecewa ya kecewa, tapi ya mau bagaimana lagi. Terus terang, ini tidak lazim, biasanya pembebasan terpidana itu dijemput oleh keluarga di Lapas, tidak diantar oleh petugas Lapas ke rumah. Mungkin pihak Lapas takut kalau ada apa-apa, kan Bambang Tri Mulyono itu bukan tahanan biasa," jelasnya.
Pardiman SH MH melanjutkan, meski sudah bebas bersyarat namun proses sidang pengajuan PK (peninjauan kembali) Bambang Tri ke Mahkamah Agung (MA) terus berlanjut. Ini dilakukan untuk mencari keadilan bahwa Bambang Trimulyono merasa tidak bersalah tapi dikriminaalisasi.
Bahkan Bambang Tri akan membukukan pledoi peninjauan kembali (PK) tersebut. "Sampai saat ini Bambang Trimulyono masih meyakini bahwa ijazah Jokowi Palsu," kata Pardiman SH MH, ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia.
Sementara itu dari rilis yang dibagikan Lapas Kelas IIA Sragen menyebutkan, pembebasan bersyarat warga binaan atas nama Bambang Trimulyono berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang dikelurkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Sragen Mohamad Maolana, pembebasan bersyarat ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
"Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Kalapas Sragen,
Sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya. "Dengan pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang," pungkasnya.
Editor : Arif F
Artikel Terkait