Polda Jateng Ungkap Kasus Mobil Bodong, Tangkap Dua Tersangka Penadah dan Sita 19 Mobil

Arif Fajar
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho menanyai tersangka penadah mobil bodong yang ditangkap Polda Jateng di Sukoharjo, Jawa Tengah. (dok Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id – Polda Jateng mengungkap kasus mobil bodong dengan menangkap dua tersangka penadah kendaraan bodong dan sita 19 mobil tanpa surat lengkap di Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Pelaku yakni BK (52) warga Kecamatan Grogol, Sukoharjo, dan GY (43) warga Mojogedang, Karanganyar,” jelas Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jateng pada Kamis (29/8/2024).

Selain menangkap dua tersangka warga Sukoharjo dan Karanganyar, lanjut Waka Polda Jateng, petugas juga menyita 10 mobil berbagai merek dan 10 lembar STNK

Terungkapnya kasus tersebut menurut Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho bermula ketika ada informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial yang diterima polisi. 

Setelah dilakukan penyelidikan dalam waktu seminggu lanjutnya, petugas berhasil menangkap pelaku di Sukoharjo, Jateng. Keduanya patungan dalam bisnis jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen.
 
"Mereka telah beroperasi sejak 2020. Dalam satu bulan, rata-rata bisa menjual 3-4 mobil. Kedua tersangka menggunakan media sosial dan aplikasi WA untuk menjual mobil bodong,” kata Wakapolda Jateng.

Ditambahkan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, pelaku ini berbeda dengan “Lengek Squad” yang beberapa waktu lalu juga berhasil ditangkap petugas. 

Dalam perkara ini, sambung Dirreskrimum Polda Jateng, pelaku mengumpulkan mobil bodong di sebuah tempat cucian dan menjual dengan keuntungan rata rata dua kali lipat dari harga pembelian mobil. 

“Keduanya patungan untuk membeli dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kreditnya, kemudian ditawarkan lewat WA dan medsos untuk pembelian secara COD (Cash On Delivery),” ungkapnya.

Kombes Pol Johanson menyebutkan para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Kemudian ditawarkan melalui media sosial.

“Pembeli mayoritas dari Jawa Tengah. Sebelum terjual, mobil ada yang direntalkan dulu sembari menunggu pembeli, Korban paling dirugikan adalah pihak leasing.” Kata Dirreskrimum Polda Jateng.

Para tersangka ditahan di Rutan Mapolda Jateng dan akan dikenai Pasal 480 dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu Dito, sebagai perwakilan dari leasing BRI Finance Semarang mengucapkan apresiasi dan terimakasih banyak kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan mobil yang menjadi aset BRI Finance. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network