Viral Pajero Berpelat Nomor Tak Pantas di Sragen Ditindak Polisi, Pengemudi Minta Maaf

Arif Fajar
Pelat Nomor tidak pantas hasil modifikasi akhirnya diganti dengan pelat nomor asli diawasi Satlantas Polres Sragen.(dok.Polres Sragen)

SRAGEN,iNewsMuria.id - Satlantas Polres Sragen merespons informasi mengenai adanya kendaraan Mitsubishi Pajero yang viral di media sosial karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dan dinilai mengandung unsur tidak pantas.

​Tak butuh waktu lama setelah video tersebut ramai diperbincangkan publik, jajaran Satlantas Polres Sragen langsung melakukan penelusuran identitas kendaraan hingga berhasil menemukan pengemudi.

​Kendaraan kemudian dihentikan di Jalan Raya Sukowati, tepatnya di depan Toko Roti Holland Sragen, Senin (3/8/2026) sore. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui terdaftar secara resmi di Samsat Sragen.

​Namun, pelat nomor yang terpasang saat digunakan di jalan bukan pelat nomor yang sesuai standar dan tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diterbitkan oleh kepolisian, yakni AD1 84W*K.

​Petugas Satlantas kemudian melakukan penindakan dengan tilang dan menyita STNK sebagai barang bukti. Pengemudi berinisial N juga diminta membuat video klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat serta menyampaikan permohonan maaf.

​Sebagai tindak lanjut, pelat nomor yang tidak sesuai tersebut telah dilepas dari mobil Mitsubishi Pajero dan kendaraan kini kembali menggunakan pelat nomor asli yang sah sesuai registrasi kendaraan.

​Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Lantas AKP Kukuh Tirto Satria Leksono menegaskan bahwa penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan identitas resmi yang diterbitkan oleh kepolisian.

​Penggunaan pelat modifikasi, terlebih yang memuat tulisan tidak pantas atau berpotensi menimbulkan keresahan, merupakan pelanggaran yang akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

​"Selain melanggar aturan sebagaimana dimaksud Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009, tindakan tersebut dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," ujar AKP Kukuh mewakili Kapolres Sragen.

​AKP Kukuh menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menciptakan kamseltibcar lalu lintas di Kabupaten Sragen.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network