Polsek Tegowanu Ringkus Pelaku Curat Spesialis Toko di Grobogan

Arif Fajar
Toko di Desa Tegowanu Wetqn, Kecamatan Tegowanu, Grobogan, Senin (3/8/2026) dibobol maling.(dok.Polsek Tegowanu)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko QU Jaya, Desa Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, pada Senin (3/8/2026) dini hari berhasil diungkap Polsek Tegowanu jajaran Polres Grobogan.

​Polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial A.M. (34), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, bersama sejumlah barang bukti tak lama setelah menjalankan aksinya.

Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui ​Plt. Kapolsek Tegowanu AKP Abdul Kadir, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pencurian di sebuah ruko. Personel Polsek Tegowanu langsung bergerak menuju lokasi kejadian.

​"Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati terduga pelaku telah diamankan oleh warga setelah diduga mengambil uang milik toko. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tegowanu," ujar AKP Abdul Kadir.

​Korban bernama Mukayah (50), seorang wiraswasta asal Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Pelaku beraksi dengan cara merusak gembok pintu toko. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil berupa uang tunai senilai Rp3.561.800.

​Dalam penangkapan ini, aparat kepolisian mengamankan berbagai barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan kejahatan serta hasil dari pencurian tersebut, di antaranya uang tunai, satu sepeda motor, linggis, pipa dan rantai besi. 

​Atas perbuatannya, terduga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​"Ancaman hukumannya paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," tegas Plt. Kapolsek Tegowanu.

​Menanggapi kejadian ini, Polsek Tegowanu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan sekitar, baik rumah maupun tempat usaha.

Warga diminta untuk memastikan sistem penguncian pintu dalam kondisi baik dan tidak ragu melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network