Polsek Kradenan Amankan Pria Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Arif Fajar
Ilustrasi anak korban persetubuhan.(Foto:Dok Inews.id)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Seorang pria berinisial A (30) warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diamankan Polsek Kradenan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak.

Korban dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh A diketahui merupakan seorang siswi kelas IX MTs berusia 14 tahun, warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan.

Kasus tersebut menurut Kapolsek Kradenan AKP Edy Sutarjo kepada media setelah orang tua korban melapor ke Polsek Kradenan pada Rabu 29 Juli 2026 karena curiga dengan kondisi anak perempuannya. 

"Anggota melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Petugas kemudian memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku sehingga bisa kita amankan," ungkap AKP Edy Sutarjo.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban, peristiwa persetubuhan yang diduga dilakukan A kepada korban anak terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah terduga pelaku di Kecamatan Kradenan.

Dikatakan Kapolsek Kradenan, kecurigaan orang tua jika anaknya menjadi korban persetubuhan karena  sempat tidak pulang sama dua hari dan telah mencari keberadaan anaknya tersebut 

Saat anaknya sudah kembali ke rumah dan hendak berangkat sekolah, ibunya melihat leher anaknya ada bekas kemerahan, sehingga timbul kecurigaan jika telah terjadi sesuatu pada anak perempuannya.

Karena curiga, kedua orang tuanya kemudian mendesak anaknya untuk menceritakan apa yang telah terjadi selama dua hari tidak pulang ke rumah. Korban akhirnya mengaku telah dipaksa berhubungan badan oleh pria yang dikenalnya. 

Mendengar pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban tidak bisa menerimanya, apalagi anak perempuannya masih 14 tahun. Sehingga berdasar cerita anaknya, kejadian itu segera dilaporkan ke Polsek Kradenan.

Kapolsek Kradenan AKP Edy Sutarjo menjelaskan, setelah diamankan dan diperiksa, terduga pelaku mengakui telah memaksa korban melakukan persetubuhann saat berada di rumahnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut terkait kasus persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan A.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network