get app
inews
Aa Text
Read Next : Prof Henry Indraguna Dukung Evaluasi Pemecatan Ipda Rudy Soik oleh DPR

Praktisi Hukum Sebut Putusan Hakim PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur Harus Diihormati

Sabtu, 07 September 2024 | 17:46 WIB
header img
Praktisi hukum Prof. Dr Henry Indraguna, SH.MH.

JAKARTA, iNewsMuria - Praktisi hukum Prof Dr Henry Indraguna SH menilai putusan hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti harus dihormati meski menuai polemik. 

Sebagaimana diketahui, putusan PN Surabaya itu memicu reaksi dari keluarga Dini Sera Afrianti dan juga publik karena hakim dinilai tak adil. Bahkan, sampai menjadi pembahasan dalam Raker DPR RI. Sejumlah Anggota Komisi Hukum DPR juga mempertanyakan putusan yang tidak berpihak kepada korban yang berujung meninggal dunia. Hakim dianggap mengabaikan bukti dan saksi. 

Prof Henry punya pandangan lain, menurut dia penilaian terhadap bukti dan saksi tersebut mutlak merupakan hak penuh dari hakim. 

"Menurut saya kurang tepat apabila kemudian dikatakan hakim di dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut mengabaikan bukti dan saksi, karena secara hukum penilaian terhadap bukti dan saksi tersebut mutlak merupakan hak penuh dari hakim yang bersangkutan dan tidak ada satu pihak pun yang dapat mengintervensinya, karena suatu putusan hakim itu bebas, merdeka, dan imparsial," kata Prof Henry dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/9/2024). 

Henry menambahkan, sebelum memutuskan hakim tersebut telah melalui berbagai pertimbangan dan memuat alasan-alasan yang sah sebagaimana digariskan di dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun  2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa putusan  pengadilan selain harus memuat  alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang  bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. 

Selain itu, kata dia, hakim tentunya juga telah menggali,  mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat seperti yang digariskan di dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun  2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa Hakim dan  Hakim Konstitusi wajib menggali,  mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. 

Pada kasus Surabaya ini, pihak keluarga korban dengan diwakilkan kuasa hukumnya mengadukan Majelis Hakim PN Surabaya tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Dan KY pun akhirnya melakukan pemeriksaan kepada Hakim PN Surabaya. 

KY melakukan rapat dengan pihak DPR dan hasilnya, Komisi III mengeluarkan rekomendasi berupa pemberhentian terhadap tiga hakim tersebut kepada Mahkamah Agung. 

"Menurut hemat saya rekomendasi berupa pemberhentian terhadap hakim-hakim tersebut adalah kurang tepat jika alasan dan dasar dikeluarkannya rekomendasi tersebut karena kasus tersebut viral atau karena hakim dianggap mengabaikan bukti dan saksi dalam perkara tersebut. Sebab KY dalam kapasitasnya sebagai pengawas harus melakukan pengawasan berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun  2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  39  dan Pasal  40,  Komisi  Yudisial wajib: a). menaati norma dan peraturan perundang-undangan; b). berpedoman  pada  Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; dan c). menjaga kerahasiaan  keterangan atau informasi yang diperoleh. Dan apabila KY melakukan pengawasan di luar itu tentunya secara hukum hal tersebut tidak berdasar dan cenderung melakukan kesewenang-wenangan kepada Majelis Hakim," urai Prof Henry. 

Dia menilai rekomendasi berupa pemberhentian terhadap hakim-hakim tersebut juga adalah keliru jika alasan dan dasar dikeluarkannya rekomendasi tersebut, karena adanya suatu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KY terhadap isi dari putusan hakim tersebut. 

Namun tidak terbatas melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara dan pertimbangan-pertimbangan dari putusan tersebut, sebab hal tersebut menurutnya bukan ranahnya KY. 
 
"Akan tetapi sudah masuk ranahnya hakim pada tingkat kasasi dan apabila hal terjadi menurut hemat saya KY sudah melebihi dari kewenangannya. Sudah overlapping karena KY telah masuk memeriksa pokok perkara," tegasnya. 
 
Lagi pula terhadap perkara tersebut oleh Kejaksaan Agung RI telah diajukan kasasi, sehingga menurut pandangan Prof Henry, sebaiknya siapa pun dan pihak manapun juga senantiasa menghormati putusan hakim tersebut. 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut