get app
inews
Aa Text
Read Next : Lebih Efektif Mana, Wantimpres atau DPA? Ini Kata Praktisi Hukum Prof Henry Indraguna

Prof Henry Indraguna Dukung Evaluasi Pemecatan Ipda Rudy Soik oleh DPR

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:17 WIB
header img
Praktisi hukum Prof. Dr Henry Indraguna, SH.MH.

JAKARTA, iNewsMuria - Praktisi hukum sekaligus politisi Golkar, Prof. Henry Indraguna, menyampaikan dukungan atas rekomendasi Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik. Prof. Henry, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), menilai keputusan Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 28 Oktober 2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Selatan, menunjukkan kepedulian pada aspek keadilan dalam kasus ini.

Dalam pernyataannya, Prof. Henry menyebut bahwa pemecatan anggota kepolisian harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati, terlebih jika terkait dengan masalah-masalah yang sensitif seperti yang dihadapi Ipda Rudy Soik. “Keputusan pemberhentian harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan. Rekomendasi DPR adalah langkah tepat untuk melihat ulang kasus ini dengan bijaksana,” ujar Prof. Henry, dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Keputusan PTDH terhadap Rudy Soik sebelumnya menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat, terutama dari aktivis HAM dan masyarakat NTT yang mengikuti kasus ini dengan perhatian besar. Beberapa pihak menyuarakan harapan agar Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mempertimbangkan rekomendasi dari DPR dengan mengedepankan asas keadilan bagi Rudy Soik.

Prof. Henry menambahkan bahwa evaluasi seperti yang direkomendasikan DPR bukan sekadar bentuk pengawasan, tetapi juga upaya untuk memastikan bahwa penegakan hukum berlangsung dengan integritas. Menurutnya, kasus Rudy Soik ini dapat menjadi momentum untuk membuktikan bahwa proses hukum di kepolisian bisa berjalan dengan transparan, tanpa ada keberpihakan atau konflik kepentingan.

Dalam rekomendasinya, Komisi III DPR meminta agar pihak kepolisian NTT mengkaji ulang keputusan PTDH terhadap Rudy Soik. Ketua Komisi III, Habiburrahman, menjelaskan bahwa rapat ini bukan untuk menentukan siapa yang benar dan salah, tetapi lebih sebagai ajakan untuk mengambil langkah yang bijak dan manusiawi dalam menyelesaikan kasus Rudy Soik. Langkah ini, menurutnya, merupakan upaya bersama untuk memastikan bahwa setiap anggota kepolisian mendapatkan keadilan.

Selain itu, Komisi III juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana, khususnya terkait dengan kasus perdagangan orang (TPPO) dan penanganan BBM ilegal di wilayah NTT. Rekomendasi ini mengingatkan Polri untuk tetap menjaga akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus hukum yang sensitif, yang menjadi perhatian publik luas.

Prof. Henry juga mengapresiasi rekomendasi yang mendorong penguatan fungsi pengawasan di tubuh kepolisian. Baginya, pengawasan ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi kepolisian, sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri adalah institusi yang profesional. “Dengan pengawasan yang ketat dan penerapan asas keadilan, Polri bisa terus mendapat kepercayaan dari masyarakat,” ungkapnya.

Dengan dukungan kuat dari berbagai pihak, termasuk dari Komisi III DPR dan tokoh masyarakat seperti Prof. Henry, diharapkan kasus Rudy Soik dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Prof. Henry menutup pernyataannya dengan harapan bahwa keputusan akhir dalam kasus ini akan menunjukkan bahwa keadilan masih menjadi prioritas dalam institusi kepolisian di Indonesia. 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut