get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Tewasnya Dosen Wanita di Semarang, Polda Jateng Jatuhkan Sanksi PTDH Terhadap AKBP B

Desersi Lebih dari Setahun, Anggota Polisi Resort Karanganyar Dipecat

Senin, 02 Maret 2026 | 11:42 WIB
header img
Upacara PTDH terhadap Bripka Hajar Dwi Nugroho di Polres Karanganyar, Senin (2/2/2026). Foto : Humas Polres Karanganyar.

KARANGANYAR,iNewsMuria.id - Lantaran desersi atau tidak masuk kerja lebih dari setahun, seorang anggota Polisi Resort (Polres) Karanganyar Bripka Hajar Dwi Nugroho dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Jabatan terakhir Bripka Hajar Dwi Nugroho dengan NRP 86050404 adalah Bamin Polres Karanganyar. Sebelum di Bagian Administrasi, Bripka Hajar pernah bertugas di Brimob.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dilaksanakan di Lapangan Wira Satya Polres Karanganyar, Senin (2/2/26) pagi, dan dipimpin Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti serta dihadiri Wakapolres, para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, perwira, dan anggota Polres Karanganyar.

Sebelum digelar upacara PTDH, pihak Polres sempat menggelar sidang disiplin dengan beberapa kali mengundang Bripka Hajar Dwi Nugroho yang secara administrasi tinggal di Tawangmangu Karanganyar. 

Namun yang bersangkutan tidak pernah datang. Bahkan hingga kini keberadaan Bripka Hajar Dwi Nugroho belum diketahui.

Dalam upacara dibacakan, PTDH berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Kep/299/II/2026 tanggal 18 Februari 2026.

Yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, yakni meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

Prosesi PTDH ditandai dengan pembacaan keputusan Kapolda Jawa Tengah serta pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan, sebagai simbol berakhirnya status keanggotaan di institusi Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Karanganyar menyampaikan bahwa upacara PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan disiplin.

“Hari ini adalah upacara yang sejujurnya tidak ingin saya pimpin. Namun ini harus dilakukan sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum di internal Polri. Keputusan PTDH tidak diambil secara singkat, tetapi melalui proses panjang sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Kapolres juga mengajak seluruh personel menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan introspeksi bersama, agar kepercayaan masyarakat yang telah dibangun dengan susah payah tetap terjaga.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut