Kunci Motor Masih Nempel, Motor Milik Warga Pulokulon Grobogan Raib
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Polsek Pulokulon berhasil membekuk seorang pemuda berinisial ME (19), warga Desa Pulokulon, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, yang nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Pelaku diamankan bersama barang bukti setelah kedapatan menggondol motor yang terparkir di teras rumah warga. Saat pelaku beraksi kunci kontak masih menggantung di sepeda motor.
Peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut menimpa Dysi Ratna Susanti (43), warga Dusun Kanusan, Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon. Kejadian bermula pada Kamis (20/8/2026) malam.
Saat itu suami korban, Suwartono (46), memarkir sepeda motor Honda Astrea dengan nomor polisi K-6901-JF di teras depan rumah. Tanpa disadari, kunci kontak kendaraan tersebut dibiarkan masih menggantung pada motor.
Keesokan paginya sekitar pukul 05.00 WIB, saat Suwartono hendak beraktivitas ke luar rumah, ia mendapati sepeda motor tersebut sudah raib dari tempatnya semula. Ia lantas menanyakan keberadaan kendaraan itu kepada istrinya.
Namun sang istri juga tidak mengetahuinya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp3 juta dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Pulokulon.
Personel Polsek Pulokulon setelah menerima laporan, langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan petunjuk dan bukti yang dikumpulkan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang mengarah kepada ME.
Kapolsek Pulokulon AKP Danang Esanto, Selasa (8/9/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya. Pelaku juga mengakui telah mengambil sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras rumah korban," ungkap AKP Danang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Pulokulon. ME dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kapolsek Pulokulon mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak mengabaikan faktor keamanan kendaraan. Jangan pernah meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, guna menutup celah bagi para pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan sudah dikunci dengan benar ketika ditinggalkan. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan meninggalkan kunci pada kendaraan,” tegasnya.
Editor: Arif F