Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026 dan Tangkap 105 Tersangka
SEMARANG,iNewsMuria.id – Selama Mei 2026, Polda Jateng berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Jateng mencatat sebanyak 61 kasus berhasil ditangani dengan total 105 tersangka diamankan dan 69 korban terdampak
Hal itu disampaikan saat konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Dirreskrimum Kombes Pol M Anwar Nasir.
Data dari Dirreskrimum yang diperoleh Sabtu (30/5/2026), menjelaskan bahwa curat (pencurian dengan pemberatan) masih mendominasi dengan 27 kasus, curanmor sebanyak 25 kasus dan curas ( pencurian dengan kekerasan ) sebanyak 9 kasus.
Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari pembobolan rumah dan tempat ibadah, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menggunakan kunci letter T, hingga aksi perampasan dengan senjata tajam pada malam hari.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni curanmor berantai di wilayah eks Karesidenan Pati. Seorang pelaku berinisial AG (34), warga Kabupaten Pati yang diduga telah beraksi di delapan lokasi berbeda ditangkap.
"Pelaku diketahui menyasar sepeda motor secara acak di lokasi keramaian maupun area parkir terbuka menggunakan kunci palsu jenis letter T," ungkap Dirreskrimum.
Pelaku ditangkap pada 8 Mei 2026 di sebuah SPBU wilayah Margorejo, Pati saat diduga hendak beraksi di wilayah Kayen. Dari hasil pengembangan, diamankan sejumlah kendaraan hasil curian.
Polda Jateng juga mengungkap kasus curat spesialis gereja yang dilakukan tersangka BU (38), warga Boyolali. Pelaku menyasar gereja-gereja di pedesaan pada malam hari dengan cara membobol pintu dan jendela.
"Tercatat lima gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang menjadi sasaran pelaku dengan total kerugian mencapai ratusan juta" jelasnya.
Kasus menonjol lainnya terjadi di wilayah Patean, Kabupaten Kendal. Dua pelaku curas yang merupakan residivis diamankan setelah diduga melakukan perampasan disertai ancaman menggunakan golok terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.
Pelaku merampas telepon genggam dan uang tunai korban saat berada di kawasan embung di wilayah Patean. Polisi turut mengamankan seorang penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut.
"Kami juga mengungkap beberapa pembelian sajam, saat ini sedang menelusuri lebih lanjut untuk mencegah terjadinya pembelian senjata tajam untuk aksi tindak pidana," pungkasnya.
Waka Polda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mempersilahkan masyarakat yang menjadi korban curanmor untuk mengambil kendaraan miliknya di Polda Jawa Tengah.
Brigjen Pol Latif Usman menegaskan proses pengambilan cukup menunjukkan surat bukti kepemilikan (STNK dan BPKB) serta tidak dipungut biaya (gratis).
Sementara Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang saat ini marak terjadi, terutama curanmor dan pencurian pada malam hari.
“Masyarakat kami imbau untuk menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memarkir kendaraan di tempat aman dan terpantau CCTV,” tambah Kombes Pol Artanto.
Editor : Arif F