get app
inews
Aa Text
Read Next : Blue Light Patrol Polresta Pati Amankan Belasan Remaja Yang Diduga Hendak Tawuran

Waduh! Pelaku Pembunuhan Pria di Pati Dibekuk Polisi, Berawal Dari Perilaku Seks Menyimpang

Rabu, 30 Juli 2025 | 17:39 WIB
header img
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi saat konferensi pers kasus pembunuhan yang mayatnya dibuang di jurang, di Mapolresta Pati, Rabu (30/7/2025). (dok.Humas Polresta Pati)

PATI,iNewsMuria.id – Polresta Pati menangkap seorang pria berinisial AW (34), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah atas kasus pembunuhan pada 20 Juli 2025.

Tersangka menurut Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (30/7/2025), telah menghabisi nyawa temannya berinisian KR (34).

Kemudian jasad korban lanjut Kombes Pol Jaka Wahyudi, dibungkus karung dan dibuang ke jurang sedalam 30 meter di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto, Kecamatan Tayu, Pati.

Kapolresta Pati, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu persoalan asmara. “Pelaku sakit hati karena mengetahui adanya hubungan terlarang antara istrinya dan korban,” ungkapnya.

Aksi pembunuhan tersebut, menurut Kombes Pol Jaka Wahyudi, berawal dari permintaan pelaku kepada istrinya untuk melakukan hubungan seksual menyimpang, yakni threesome. 

Istri pelaku menyanggupi, dengan syarat dilakukan bersama dua pria. Korban KR pun dilibatkan dalam aksi tersebut. Dikatakan Kapolresta, praktik menyimpang itu pada Mei dan Juni 2025. 

“Ironisnya, seluruh adegan direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponsel miliknya,” terang Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi di depan wartawan.

Kemarahan memuncak saat pelaku pulang dari Jakarta pada 17 Juli 2025 dan menemukan pesan mesra serta foto istrinya bersama korban di kamar hotel. 

Lalu Sabtu malam 19 Juli 2025, pelaku mengajak korban minum miras di rumahnya. Saat terpengaruh miras, korban diseret ke belakang rumah dan dipukul batu sebanyak tiga kali oleh pelaku, hingga tewas di tempat.

Tak berhenti di situ, sambung Kapolresta Pati, jasad korban oleh pelaku dilucuti, diikat menggunakan tali, dimasukkan ke dalam karung, lalu dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang ke jurang pada Minggu dini hari 20 Juli 2025.

Tim Jatanras Polresta Pati dibantu Unit Reskrim Polsek Kayen bergerak cepat  setelah mendapat laporan penemuan jasad. Dari informasi warga, diketahui korban sempat berselisih dengan pelaku sebelum menghilang.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu 26 Juli 2025 di rumah ayahnya. Menurut Kapolresta Pati, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.

“Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, batu, karung pembungkus jasad, pakaian korban dan pelaku, serta bantal berlumur darah,” jelas Kombes Pol Jaka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut