get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengasuh Ponpes di Pati Ditangkap Polisi di Wonogiri Terkait Dugaan Pencabulan Santriwati

Curanmor Beraksi di Arena Dangdutan di Jakenan Dicokok Polisi

Kamis, 14 Mei 2026 | 13:58 WIB
header img
Polresta Pati berhasil mengungkap kasus curanmor di Jakenan, barang bukti sepeda motor Honda Beat Street berhasil ditemukan.(dok.Humas Polresta Pati)

PATI,iNewsMuria.id – Asyik nonton dangdut di lapangan Desa Glonggong, Kecamatan Jakenan, Kebupaten Pati, Jawa Tengah, RS warga Gembong kehilangan motor Honda Beat Street hitam.

Data dari Polresta Pati, Kamis (14/5/2026) menyebutkan, RS menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat nonton dangdut pada Rabu 29 April 2026.

Mengetahui sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya raib, RS warga Kecamatan Gembong, segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Pati.

“Begitu menerima laporan, tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Pati langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan pendalaman informasi di lapangan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mewakili Kapolresta Pati.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk bahwa pelaku merupakan kelompok spesialis curanmor asal Kabupaten Jepara. Petugas kemudian melakukan pengejaran.

Hingga akhirnya anggota Opsnal Jatanras Satresmrim Polresta Pati berhasil  mengamankan para terduga pelaku di lokasi berbeda pada Kamis 30 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Para pelaku ini menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci palsu untuk merusak sistem pengamanan kendaraan. Mereka sudah memiliki peran masing-masing,” terang Kompol Dika.

Polisi menetapkan tiga tersangka yakni Z alias K (33), warga Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, kemudian ABA alias B (19), warga Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, serta MZ (37), warga Kecamatan Mayong. 

Dua tersangka berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan satu tersangka lainnya berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Polisi menyita barang bukti berupa motor Honda Beat Street milik korban, satu buah kunci letter L yang digunakan untuk beraksi, STNK asli, BPKB asli, serta kunci kendaraan milik korban. 

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam curanmo tersebut. 

“Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut