Pengasuh Ponpes di Pati Ditangkap Polisi di Wonogiri Terkait Dugaan Pencabulan Santriwati
PATI,iNewsMuria.id - Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (51) pengasuh pondok pesantre tersebut yang berstatus sebagai tersangka di Wonogiri, pada Kamis (7/5/2026).
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai diselidiki setelah adanya laporan polisi pada 18 Juli 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersangka diduga dilakukan secara berulang dalam kurun waktu empat tahun, terhitung sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
Modus yang dijalankan tersangka tergolong manipulatif. AS meminta korban untuk menemaninya tidur dengan dalih, untuk pengobatan spiritual. Korban juga didoktrin ajaran tertentu sehingga korban takut menolak kehendak tersangka.
"Korban diduga mengalami tindakan pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda. Selama ini korban merasa takut menolak karena tersangka memiliki pengaruh besar di lingkungan pondok pesantren tersebut," ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Tersangka AS berhasil diringkus oleh tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati di wilayah Purwantoro, Kabupaten Wonogiri pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian milik korban. Satu unit telepon genggam yang berisi rekam komunikasi antara pelaku dan korban.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dari pengurus yayasan, wali murid, tenaga medis, hingga ahli pidana guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh perwakilan Kemenag Pati dan UPTD PPA Dinsos P3AKB, Kapolresta menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi adanya korban lain, Polresta Pati kini telah membuka Posko Pengaduan TPSK (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi tambahan diimbau untuk tidak ragu melapor.
Atas perbuatannya, tersangka AS kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Penyidik menjerat tersangka dengan, Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 418 KUHP.
Menurut Kapolresta Pati, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Saat ini, fokus kepolisian selain penegakan hukum adalah memastikan pemulihan psikologis korban melalui pendampingan komprehensif dari instansi terkait.(*)
Editor : Arif F