Polres Semarang Tahan Pengasuh Ponpes di Grobogan, Diduga Lecehkan Santriwati
SEMARANG,iNewsMuria.id – Seorang pengasuh salah satu pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan diamankan Polres Semarang.
Informasi yang diperoleh, Rabu (1/7/2026), pengasuh ponpes berinisial MZ (56) ditangkap setelah dilaporkan atas kasus tindak kekerasan seksual yakni menyetubuhi santriwatinya sejak kelas 3 SD.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana dalam keterangannya saat Konfrensi Pers menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Semarang.
Dikatakan Kasat Reskrim, pengungkapan kasus tersebut berdasar pengakuan anak Korban kepada orang tuanya. Korban anak perempuan berusia 13 tahun warga Kabupaten Semarang.
Korban dititipkan orangtuanya yang bekerja di luar negeri sejak kelas 3 SD, dan menjadi santri di ponpes yang dikelola oleh tersangka berinisial MZ (56) di Kecamatan Godong, Grobogan.
Polres Semarang mengungkap bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pertama kali pada tahun 2023. MZ diduga pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban anak di dalam kamar pelaku di lingkungan ponpes.
Perbuatan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban anak tersebut diduga dilakukan secara berulang hingga tahun 2025, tersangka MZ diduga memanfaatkan kedudukan.
Dengan kedudukan sebagai pengasuh Ponpes, tersangka memengaruhi dan memperdaya korban, dan meyakinkan korban anak bahwa keduanya telah menikah setelah melakukan persetubuhan.
Peristiwa terakhir diduga terjadi pada Rabu, 19 November 2025, di sebuah hotel di kawasan Kopeng, Kabupaten Semarang. Kasus tersebut diketahui keluarga pada Desember 2025 dan dilaporkan ke kepolisian.
"Pelaku melakukan aksi terakhirnya di akhir 2025, dengan dalih ingin mengantarkan korban anak pulang ke rumah. Kita masih mendalami kasus ini guna penyidikan lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, Polres Semarang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.
"Polres Semarang berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban anak dan memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas," tegasnya.
AKP Bodia mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau; Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Arif F