Ditreskirmum Polda Jateng Ungkap Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Pemalang, Ternyata Residivis

SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/6/2025) mengungkapkan, korban adalah pasutri Muhammad Rosikhi dan Nur Azzizah Turokhmah.
“Tersangka dukun palsu, Iskandar (63), asal Kabupaten Tegal dalam aksinya menghabisi korban dengan modus ritual minum kopi yang sudah dicampur racun,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Dalam pemeriksaan polisi, lanjut Dirreskrimum Polda Jateng, pelaku kasus pembunuhan pasangan suami istri itu, merupakan residivis kasus serupa yakni dengan menyaru sebagai dukun.
Tersangka tambah Kombes Pol Dwi Subagio, merupakan residivis dengan modus serupa yang pernah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan pada tahun 2004.
Kasus ini sempat menggemparkan warga karena kedua pasutri itu ditemukan tewas di tumpukan batu belah Kalirambut, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang pada Minggu (10/8/2025).
Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan bahwa tersangka Iskandar (63), telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut dengan modus ritual minum kopi bercampur racun.
“Pelaku mengajak korban melakukan ritual, lalu menyuruh meminum kopi beracun. Tujuannya agar korban tidak lagi menagih hutang kepadanya. Pelaku juga mengambil dua handphone milik korban,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.
Sebelum membunuh pasutri di Pemalan, sambungnya, tersangka mengaku sempat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban lainnya modus kopi bercampur racun. Namun korban curiga dan melawan, sehingga selamat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam kesempatan yang sama mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik perdukunan yang menjanjikan hal-hal tidak masuk akal.
“Jangan mudah percaya pada praktik perdukunan, apalagi sampai menyerahkan harta benda atau melakukan ritual yang bisa membahayakan jiwa,” tegas Kombes Pol Artanto.(*)
Editor : Arif F