get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Tewasnya Dosen Wanita di Semarang, Polda Jateng Jatuhkan Sanksi PTDH Terhadap AKBP B

Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap Terungkap, Pelaku Ingin Kuasai Mobil Korban Untuk Bayar Utang

Senin, 15 Desember 2025 | 19:47 WIB
header img
Rilis ungkap kasus pembunuhan advokat di Cilacap diungkap Polda Jateng, Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas, di Polda Jateng, Senin (15/12/2025). (dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Kasus pembunuhan seorang advokat di Cilacap berhasil diungkap tim gabungan dari Polda Jateng, Sat Reskrim Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas.

Dua orang pelaku berhasil diamankan tim gabungan. Hal itu disampaikan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman saat konferensi pers di lobi Mapolda Jateng, pada Senin (15/12/2025).

Wakapolda didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, serta Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono. Turut hadir perwakilan dari DPC PERADI Purwokerto.

DPC PERADI Purwokerto mengapresiasi kinerja Polda Jawa Tengah, Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang advokat. 

Apresiasi tersebut disampaikan Doddy Prijo Sembodo, yang menilai langkah cepat dan profesional aparat penegak hukum mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjaga marwah profesi advokat.

Pengungkapan kasus menurut Brigjen Pol Latif Usman berawal dari laporan istri dari korban bernama Aris Mudandi seorang advokat di Cilacap ke kepolisian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan terungkap, pembunuhan korban terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekira pukul 01.00 WIB di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.

Setelah korban meninggal, lanjut Wakapolda Jateng, jasad korban dikuburkan oleh para pelaku di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.

Tersangka yang diamankan berinisial S als Yudi, warga Jalan Swadaya Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, yang berperan sebagai eksekutor. 

Tersangka kedua berinisial IJ als Wanto, warga Desa Jeruklegi Wetan RT 05/02, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, yang berperan membantu mengubur korban. 

Kronologi pembunuhan advokat tersebut, dikatakan Wakapolda Jateng, berawal pada 21 November 2025 saat korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke wilayah Jeruklegi, Cilacap. 

"Komunikasi terakhir tercatat pada 22 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, pada 23 November 2025 pukul 01.00 WIB korban tidak kembali ke rumah dan nomor handphone sudah tidak aktif," ujar Wakapolda Jateng.

Merasa khawatir, pada 25 November 2025 istri korban, Nenden Heni Heryani, melaporkan kehilangan suaminya ke kepolisian. Selanjutnya, pada 8 Desember 2025 dilakukan koordinasi antara Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas.

Hingga akhirnya pada 11 Desember 2025, berdasarkan keterangan saksi, petugas berhasil menemukan lokasi penguburan jasad korban di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap. 

Polisi kemudian melakukan pembongkaran makam dan selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSUD Margono Purwokerto untuk dilakukan autopsi.

"Korban dipukul tiga kali pada bagian belakang leher, kemudian pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Adapun motif pembunuhan tersangka ingin menguasai mobil milik korban guna membayar utang," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan, antara lain satu batang kayu, satu buah cangkul, satu unit mobil Calya warna hitam berplat nomor R 1927 RF, satu unit mobil Feroza warna hijau, pakaian korban, serta barang lainnya.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan bahwa korban dan tersangka telah saling mengenal selama kurang lebih satu bulan. Korban diketahui diajak oleh tersangka ke lokasi ziarah Tunggul Wulung.

"Tersangka melancarkan aksinya seorang diri. Tersangka yang pamit buang air kecil tiba-tiba memukul bagian belakang leher korban menggunakan kayu sebanyak 3 kali hingga korban tersungkur," ungkapnya.

Korban kemudian dibawa ke dalam mobil, pelaku lalu mencekiknya hingga tewas sebelum akhirnya bersama tersangka lainnya menguburkan korban. Mobil korban sempat disembunyikan di wilayah Kebumen dan belum sempat dijual.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tegas Wakapolda Jateng. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut