JAKARTA, iNewsMuria - Kasus penganiayaan anak di daycare atau tempat penitipan anak tengah menjadi sorotan publik belakangan ini. Hal ini memicu kemarahan publik setelah terungkap kasus penganiayaan anak di Wensen School, Depok, Jawa Barat dan Pekanbaru, Riau.
Di satu sisi, daycare menjadi salah satu solusi bagi orang tua terutama yang harus bekerja sehingga mempercayakan penitipan anak di daycare.
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Permendikbud 84 Tahun 2014, daycare tergolong sebagai bentuk pendidikan anak usia dini. Pasal tersebut menerangkan TPA adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Yaitu jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 tahun.
Terkait hal itu, praktisi hukum Prof Henry Indraguna menyatakan dengan maraknya kasus itu menunjukkan bahwa belum adanya kehadiran negara menangani kasus-kasus tersebut.
"Negara harusnya hadir lebih awal sebelum terjadinya suatu tindakan pidana yang memakan korban. Apalagi korbannya adalah anak-anak. Organ negara selalu terlambat memitigasi, apalagi mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan kepada anak-anak," katanya di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Untuk itu, lanjut Prof Henry, negara harus memberikan sanksi tegas sebagai efek jera agar kasus-kasus serupa tidak terulang lagi. Kekerasan terhadap anak harus menjadi perhatian ekstra pemerintah.
"Jangan lagi memakan korban anak. Jangan sampai anak-anak yang tidak berdosa jadi korban pengelola, pemilik, dan pengasuh daycare," tegas founder Henry Indraguna Law Firm ini.
Selain itu, penyelenggara negara harus segera membuat regulasi yang mengatur keberadaan daycare.
"Pemerintah juga harus menetapkan pemilik dan pengasuh daycare memiliki sertifikasi kompetensi yang menjadi tolok ukur daycare tersebut bisa diaudit oleh publik, khususnya masyarakat yang menggunakan jasa daycare tersebut. Selama ini, pengasuh daycare lebih banyak juga berlatar belakang pendidikan rendah sehingga mempengaruhi treatment mereka kepada anak-anak," ujarnya.
Prof Henry mendorong agar daycare atau penitipan anak tidak hanya memenuhi syarat-syarat administratif, tetapi juga memastikan ada mekanisme pengawasan secara berkala. Keberadaan daycare juga harus dilihat secara komprehensif dari sisi payung hukum yakni Undang-undang Perlindungan Anak.
"Karena itu, harus ada pengawasan ekstra terhadap daycare. Jangan sampai memunculkan daycare ilegal atau daycare abal-abal. Terlebih saat ini izin mendirikan daycare, sangat mudah diperoleh masyarakat," pungkasnya.
Editor : Langgeng Widodo