Jangan Tunggu Kasus, Baru Ngurus! Dua Praktisi Hukum Bekali Pelaku Usaha Hadapi Risiko Hukum

JAKARTA, iNewsMuria – Ketidaksiapan menghadapi risiko hukum seringkali menjadi masalah krusial bagi pelaku usaha dan masyarakat. Merespons fenomena ini, dua praktisi hukum, Husni Farid Abdat, S.H., M.H., C.L.A., dan Ibrahim Alwini, S.H., C.L.A., meluncurkan buku terbaru mereka bertajuk "IHLEGAL" dengan tema "Jangan Tunggu Kasus, Baru Ngurus."
Buku ini hadir sebagai refleksi atas banyaknya pelaku usaha yang belum menganggap penting aspek legal sejak dini, seringkali hanya fokus pada marketing dan branding. Mereka cenderung menganggap urusan legal sebagai beban biaya, padahal sesungguhnya merupakan investasi jangka panjang yang krusial.
Melalui pendekatan yang praktis, komunikatif, dan berbasis pengalaman nyata, buku ini mengajak pembaca untuk lebih proaktif dalam mengelola aspek hukum.
"Tujuannya adalah mengurangi risiko, mencegah kesalahan hukum, dan menyelesaikan masalah secara tepat dan efisien," ujar Ibrahim Alwini, di acara peluncuran buku "IHLEGAL" pada Kamis (26/6/2025) di Jakarta.
Menurut penulis, pemahaman terhadap hukum dan legalitas usaha bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan mendasar. "Jangan tunggu kasus, baru ngurus. Banyak kerugian dapat dicegah jika kita sejak awal menyadari pentingnya aspek hukum dalam menjalankan usaha," ujar Husni Farid Abdat.
Melalui buku ini, diharapkan masyarakat dapat mengubah pola pikir mereka bahwa legalitas bukan sekadar formalitas belaka. Ini adalah fondasi penting untuk keberlangsungan usaha yang aman dan tenang dalam beraktivitas bisnis.
Peluncuran buku ini juga dimeriahkan dengan diskusi panel interaktif, dialog bersama praktisi hukum dan pelaku usaha, serta sesi penandatanganan buku oleh penulis.
Editor : Arif F