GROBOGAN,iNewsMuria.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan pastikan gugatan caleg di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang tidak akan mengganggu pelantikan anggota DPRD Grobogan.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Grobogan Suwiknyo seusai Rapat Koordinasi Pemenuhan Persyaratan Administrasi dan Progres LHKPN Calon Terpilih Anggota DPRD Grobogan 2024-2029 di aula KPU, Kamis (11/7/2024).
“Untuk sidang di PTUN Semarang masih berlangsung. "insyaallah tidak (mengganggu) pelantikan," kata Suwiknyo.
Untuk diketahui, rencana pelantikan anggota DPRD Grobogan jika tidak ada perubahan, direncanakan akan digelar pada 14 Agustus 2024 atau sebelum perayaan Kemerdekaan RI.
Gugatan terhadap KPU Grobogan dilayangkan salah satu caleg PDIP Grobogan di Pemilu 2024 lalu, Siswati Budhiyani ke PTUN Semarang dan teregister pada 2 Juli 2024.
Menurut Komisioner KPU Grobogan Suwiknyo untuk gugatan dari caleg masih proses persidangan di PTUN Semarang dengan agenda sidang baru pemeriksaan pendahuluan.
“Untuk sidang selanjutnya Selasa minggu depan merupakan sidang kedua, sehingga untuk putusan sidang masih lama,” kata Suwiknyo.
KPU Grobogan, lanjut Suwiknyo tetap mengusulkan calon terpilih sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan Nomor 886 tahun 2024.
Yakni tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum 2024 pada 4 Mei 2024.
Sedangkan mengenai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari caleg terpilih yang akan dilantik menjadi anggota DPRD Grobogan, menurut Suwiknyo, saat ini baru 50 persen yang menyerahkan ke KPU.
“Jadi rapat koordinasi dengan partai politik ini terkait pemenuhan persyaratan administrasi untuk pengusulan pelantikan salah satunya LKHPN," ujar Suwiknyo.
Untuk kelengkapan administrasi Suwiknyo menyampaikan, batas waktunya 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD Grobogan yang direncanakan pada 14 Agustus 2024. (*)
Editor : Arif F