get app
inews
Aa Read Next : Warga di Desa Katekan Brati Kembali Hadang Truk Galian C, Tak Ingin Jalan Utama Rusak

Rapat Rekapitulasi, Bawaslu Ingatkan KPU Grobogan Soal Sampul Kertas Tersegel

Sabtu, 02 Maret 2024 | 21:50 WIB
header img
Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Dalam Pemilu 2024 oleh KPU Grobogan di Hotel 21 Purwodadi, Sabtu (2/3/2024). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti memberi masukan kepada KPU Grobogan dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten dalam Pemilu 2024.

Rapat pleno terbuka digelar di Hotel 21 Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Sabtu (2/3/2024) dihadiri oleh Bawaslu Grobogan, Anggota PPK, serta saksi dari masing-masing partai politik.

Seusai pembacaan hasil rekpatulasi penghitungan suara dari Kecamatan Purwodadi oleh anggota PPK, Ketua Bawaslu Grobogan mengingatkan tentang pembacaan isi sampul kertas tersegel.

"Sesuai petunjuk teknis (juknis) di Keputusan KPU No 219, ada klausul yang mengataur bahwa setelah rekap di masing-masing kecamatan, KPU Kabupaten Kota itu membuka sampul kertas tersegel," jelas Fitria.

Di mana kertas tersegel tersebut, lanjut Ketua Bawaslu Fitria, berisi catatan kejadian khusus atau keberatan dari saksi saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Kemudian sambungnya, KPU Kabupaten Kota membacakan catatan tersebut, termasuk bagaimana penyelesaiannya. Namun tadi satu kecamatan sudah dilakukan yakni Kecamatan Purwodadi namun hal itu tidak dilaksanakan.

Sehingga ketika masuk ke kecamatan yang kedua, menurut Fitria, Bawaslu Grobogan menyampaikan saran perbaikan secara lisan kepada KPU Grobogan. 

"Awalnya saran perbaikan itu tidak ditindaklanjuti, kemudian kami (Bawaslu) sampaikan kembali. Baru ditindaklanjuti oleh KPU Grobogan," kata Fitria.

Menurut Fitria, pembukaan sampul kertas tersegel dan dibacakan merupakan bagian dari informasi baik kepada saksi maupun Bawaslu, bahwa rekap di kecamatan ada kejadian khusus dan sudah diselesaikan.

"Namun apabila belum diselesaikan di tingkat kecamatan, maka kejadian khusus tersebut dapat diselesaikan di (rapat pleno terbuka) tingkat kabupaten," ujar Fitria.

Mengenai temua dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara, Ketua Bawaslu Grobogan mengatakan, temuan salah hitung atau input angka. Namun hal itu sudah diperbaiki KPU Grobogan.

"Kemudian mengenai caleg tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia dan mengundurkan diri perolehan suaranya masuk ke partai politik caleg tersebut, juga sudah ditindaklanjuti," tambah Fitria.

Dalam kesempatan tersebut Pimpinan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten dalam Pemilu 2024, anggota KPU Muh Syaifudin langsung meminta PPK menyerahkan sampu kertas tersegel.

"Sampul kertas tersegel dibuka tidak ada kejadian khusus dan sudah diselesaikan semua di kecamatan, pada prinsipnya pembacaan sudah dilakukan di rekapitulasi kabupaten," kata Muh Syaifudin. (*)

Editor : Arif F

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut