GROBOGAN,iNewsMuria.id – Seratusan botol minuman keras atau miras disita petugas Polres Grobogan yang menggelar razia di sejumlah warung dan toko di Kecamatan Brati dan Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
“Totalnya ada 156 botol miras dari warung yang ada di Kecamatan Purwodadi dan Brati. Tujuan kegiatan ini untuk cipta kondisi menjelang Pemilu 2024,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Samapta AKP Daryanto, Jumat (6/10/2023).
Adapun rincian 156 botol berisi miras berbagai jenis hasil operasi Cipta Kondisi menjelang Pemilu 2024 tersebut yakni, 128 botol bir Prost, 4 botol Anggur Kolesom, 12 botor bir Anker, 12 botol bir Guinnes.
Kasat Samapta Polres Grobogan mengatakan, bahawa seratusan botol miras tersebut diamankan dari dua warung kelontong. Penjualan miras tersebut tidak berizin atau illegal di wilayah Kecamatan Brati dan Kecamatan Purwodadi.
Anggota Polres Grobogan sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan minuman keras di Kecamatan Brati dan Kecamatan Purwodadi. Sehingga petugas menindaklanjuti laporan tersebut.
Warung kelontong yang disasar petugas, lanjut AKP Daryanto, adalah warung miras milik Pr (54) di Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati dan warung milik IA (51) yang berada di Perumda, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
"Operasi Cipta Kondisi ini akan terus kami lakukan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas di wilayah Polres Grobogan yang aman dan kondusif," kata Kasat Samapta AKP Daryanto.
Ditambahkan AKP Daryanto, kegiatan ini digelar juga dalam upaya pencegahan peredaran miras yang kerap memicu kejahatan dan gangguan kamtibmas. Operasi dilakukan secara rutin di wilayah-wilayah yang terindikasi marak peredaran miras.
"Aksi kriminalitas jalanan dan tawuran remaja, salah satunya dipicu oleh pelaku yang mengkonsumsi alkohol. Sehingga operasi miras ini akan dilakukan secara rutin," ujar Kasat Samapta Polres Grobogan.
Polres Grobogan, lanjut AKP Daryanto, melakukan patroli kewilayahan serta monitor potensi kerawanan kejahatan pada malam. Seperti pencurian dengan kekerasan (curras), pencurian dengan pemberatan (currat) hingga pencurian kendaraan bermotor (curranmor). (*)
Editor : Arif F