get app
inews
Aa Read Next : Syukuran Kemenangan, Relawan Prabowo-Gibran Adakan Buka Bersama Ajak Wartawan Solo

Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pemilu, Ini Alasannya

Jum'at, 26 Januari 2024 | 14:26 WIB
header img
Sarasehan Pendidikan Pemilih, Minggu (21/1/2024), di aula Gereja Paroki Santo Pius X Karanganyar.

KARANGANYAR,iNewsMuria.id-Politik uang, akurasi data pemilih tetap, netralitas ASN, PNS, dan TNI/Polri, netralitas kepala desa, serta netralitas penyelenggara Pemilu masih menjadi titik krusial ancaman penyelenggaraan Pemilu 2024.

Demikian pula ujaran kebencian, hoax, dan sara, pelanggaran APK dan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye, pelanggaran di masa kampanye dan di hari tenang, pelanggaran di hari pemungutan suara dan perhitungan suara, serta pelanggaram pemilih pada saat pemungutan suara, juga menjadi ancaman krusial.

Hal itu dikatakan Komisioner Bawaslu Karanganyar Danang Eko Kristiyanto dalam Sarasehan Pendidikan Pemilih, Minggu (21/1/2024), di aula Gereja Paroki Santo Pius X Karanganyar.

Dengan adanya berbagai ancaman itu, Danang mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi melakukan pengawasan. Danang beralasan, mengapa pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu itu penting :

1. Memastikan terlindunginya hak politik warga.
2. Mewujudkan Pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas dari sisi penyelenggata dan penyelenggaraannya.
3. Mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
4. Mencegah terjadinya konflik.
5. Mendorong tingginya partisipasi publik.
6. Meningkatkan kualitas demokrasi.

"Berikan informasi awal dan laporkan jika menemukan dugaan pelanggaran Pemilu. Publikasikan lewat media massa atau media sosial akan adanya kecenderingan pelanggaran Pemilu," ajak Danang.

Sementara itu dalam sarasehan yang dihadiri sejumlah umat Katolik dari berbagai gereja paroki di Karanganyar dan Ormas Katolik itu, Komisioner KPU Karanganyar Devid Pamungkas lebih banyak menguraikan tahapan Pemilu yang sudah, sedang, dan akan dilaksanakan.

Komisioner KPU juga menjelaskan tentang syarat pemilih dan kategori daftar pemilih. Meliputi daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar pemilih khusus.(*) 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut