GROBOGAN,iNewsMuria.id - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Grobogan menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan Pelapor Thohirin selaku Ketua MPP DPD PAN Grobogan dan Terlapor KPU Grobogan.
Sidang yang digelar di aula Bawaslu Grobogan pada Senin (4/9/2023) dipimpin Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, mendengar penjelasan Thohirin selaku pelapor. Sedang terlapor yakni KPU diwakili Suwiknyo dan Sulistyorini.
Menurut Thohirin pihaknya ingin mendapatkan kebenaran mengenai proses verifikasi persyaratan dari caleg PDI Perjuangan atas nama Sutarno. Di mana proses verifikasi administrasi meliputi dokumen persyaratan dari Sutarno.
Karena Sutarno, menurut Thohirin saat diajukan sebagai caleg oleh PDI Perjuangan masih resmi sebagai anggota Partai Amanat Nasional (PAN). Sehingga pengajuannya sebagai caleg dari PDIP tidak memenuhi peraturan yang berlaku.
"Sehingga pencalonan Sutarno batal demi hukum, dan MPP DPD PAN Grobogan mohon KPU Grobogan tidak mengesahkan pencalonan Sutarno sebagai calon anggota legislatif atau caleg dalam Pemilu 2024," kata Thohirin.
Dalam kesempatan tersebut Thohirin juga menjelaskan rincian proses pencalegan Sutarno dari PDI Perjuangan termasuk juga persyaratan dalam pendaftaran sebagai Bacaleg. Seperti kelengkapan surat pengunduran diri dan KTA PDI Perjuangan dari Sutarno.
"Jadi saya meneliti tentang kebenaran dan keabsahan status Sutarno ketika didaftarkan PDI Perjuangan sebagai caleg," jelas Thohirin.
Sementara terlapor yang diwakili Anggota KPU Grobogan Sulistyorini dalam eksepsinya mengatakan pelapor hanya menilai kinerja KPU Grobogan secara subjektif. Pelapor tidak memahami prosedur, sehingga sudah seharusnya dikesampingkan.
Karena KPU Grobogan, lanjut Sulistyorini, telah melakukan verifikasi dokumen pendaftaran bacaleg dan verifikasi perbaikan dokumen pendaftaran dengan mendasarkan kepada peraturan perundangan yang berlaku dan Peraturan KPU.
Sementara Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti selaku pimpinan sidang mengatakan setelah mendengar apa yang disampaikan pelapor dan terlapor, maka sidang selanjutnya dilaksanakan pada Rabu (6/9/2023) untuk pembuktian.
Terpisah Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo didampingi anggota KPU Suwiknyo dan Ngatiman, di Kantor KPU Grobogan menjelaskan semua sudah dijelaskan dalam sidang tadi mengenai prosedur pendaftaran sesuai peraturan perundangan.
"Yaitu UU No 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, PKPU No 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Bacaleg DPRD, dan Keputusan KPU RI No 403 Tentang Petunjuk Pedoman Teknis berkaitan dengan verifikasi adminsitrasi Bacaleg DPRD," jelas Suwiknyo. (*)
Editor : Arif F