get app
inews
Aa Read Next : Syukuran Kemenangan, Relawan Prabowo-Gibran Adakan Buka Bersama Ajak Wartawan Solo

7 Parpol Peserta Pemilu 2024 Ajukan Perbaikan Berkas Bacaleg Ke KPU Grobogan

Kamis, 13 Juli 2023 | 16:51 WIB
header img
Anggota KPU Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo menjelaskan perbaikan berkas bacaleg, Kamis (13/7/2023). (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Tahapan pendaftaran bakal calon legislatif dari partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum atau KPU Grobogan memasuki tahapan perbaikan berkas.

Hingga Kamis (13/7/2023), menurut anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo sudah ada tujuh parpol peserta Pemilu 2024 yang mengajukan perbaikan berkas persyaratan bacaleg.

Adapun ketujuh parpol tersebut, lanjut Suwiknyo, adalah Partai Buruh, Gelora,Nasdem, Perindo, Partai Umat, PKN, dan PPP. Sementara parpol lainnya belum mengajukan perbaikan maupun perubahan berkas atas bacaleg mereka.

"Parpol peserta Pemilu 2024 diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas bacaleg mereka hingga 16 Juli," jelas Suwiknyo ketika ditemui di KPU Grobogan.

Pada tahap verifikasi administrasi dari berkas pendaftaran 728 bacaleg, ada 106 bacaleg yang memenuhi syarat dan sisanya sebanyak 622 bacaleg belum memenuhi syarat administrasi.

Kemudian KPU Grobogan memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki berkas persyaratan bacaleg mereka. Waktu perbaikan dilakukan mulai 10Juli hingga 16 Juli, selanjutnya hasil verifikasi perbaikan berkas akan disampaikan.

"Mengenai hasil rekap secara keseluruhan baru diketahui setelah tanggal 16 nanti. Akan kami sampaikan," kata Suwiknyo.

Jadi verifikasi atas perbaikan persyaratan administrasi bacaleg yang belum memenuhi syarat hingga 16 Juli. Kemudian tahapan berikutnya ditetapkan menjadi daftar calon sementara atau DCS pada 19 Agustus 2023.

Selama proses perbaikan ini, parpol masih bisa mengotak-atik bacalegnya. Baik mengganti bacaleg yang sudah terdaftar hingga memindah. Hal tersebut bisa dilakukan selama mendapatkan persetujuan DPP masing-masing partai. 

"Bahkan pada Masa Pencermatan Rancangan DCS  yakni sejak 6 - 11 Agustus 2023, sesuai PKPU Pasal 66 , parpol dapat mengubah nomor urut bacaleg,mengubah dapil bacaleg (pada tingkatan yang sama) dan mengganti bacaleg berdasarkan persetujuan DPP," tegas Suwiknyo.(*)

Editor : Arif F

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut