Bongkar Jaringan Sabu Batang–Pekalongan, Polda Jateng Ringkus Dua Kurir dan Barang Bukti

Arif Fajar
Salah satu tersangka jaringan sabu Batang-Pekalongan yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng, Kamis (5/11/2026). (Foto: Dok Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil membongkar peredaran sabu lintas daerah yang menghubungkan Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua pria yang bertindak sebagai kurir dan pengedar, serta menyita barang bukti sabu seberat total 29,64 gram.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah Batang. 

Dari informasi tersebut, tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku pertama berinisial GTI.


Barang bukti kasus sabu yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng dari jaringan Batang - Pekalongan. (Foto: Dok Polda Jateng)

 

Petugas berhasil meringkus GTI di kawasan Singosari, Kabupaten Batang. Dari hasil penggeledahan di lokasi tempatnya menyembunyikan barang, polisi menemukan 2 paket sabu seberat 5,34 gram.

Kepada penyidik, GTI mengaku bertindak atas perintah seseorang berinisial S (kini masih buron). Dari setiap pengantaran sabu ke alamat pemesan, GTI mendapat upah Rp50.000 hingga Rp100.000.

Tak berhenti di GTI, lanjut Kombes Pol Yos Guntur, polisi terus mengejar alur peredaran hingga mendapatkan petunjuk baru yang mengarah ke Pekalongan.

Pada Kamis (5/11/2026), Tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba menangkap pria berinisial UR alias Chiki saat berada di sebuah bengkel kawasan Kuripan Lor, Kota Pekalongan.

Dari tangan UR, petugas mengamankan 1 bungkus rokok berisi 11 paket sabu seberat 24,30 gram. Selain itu, ditemukan timbangan digital dan kantong plastik klip di dalam jok sepeda motor UR.

UR mengaku bertugas memecah dan mengemas paket sabu besar menjadi paket hemat sebelum didistribusikan. Dari pekerjaan ini, UR diberi imbalan Rp500.000 setiap kali mengemas paket sabu.

Total barang bukti yang disita kepolisian, yakni 13 paket sabu (total berat bruto 29,64 gram), 1 unit timbangan digital & kantong plastik klip, 2 unit telepon seluler (digunakan untuk komunikasi transaksi) dan 1 unit sepeda motor

Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa jajarannya tidak akan berhenti pada penangkapan kurir di lapangan. Penyidikan saat ini difokuskan untuk memburu pengendali utama serta bandar.

"Komitmen kami jelas. Kami akan terus mengejar pihak-pihak lain yang mengendalikan peredaran narkoba ini hingga ke akarnya," tegas Kombes Pol Yos Guntur di Mapolda Jateng, Jumat (6/11/2026).

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jateng untuk proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
 

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network