SEMARANG,iNewsMuria.id - Polisi berhasil membongkar modus baru promosi perjudian online (judol) memakai sistem berjenjang mirip Multi Level Marketing (MLM).
Direktorat Reserse Siber (Diressiber) Polda Jawa Tengah berhasil menggerebek lokasi di Dusun Bendo, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, pada Minggu (1/11/2026).
Informasi dari kepolisian, Rabu (4/11/2026), seorang wanita berinisial RUI (28) ditangkap diduga berperan sebagai admin sekaligus perekrut yang membawahi sejumlah endorser situs judi online.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jateng, Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan, membeberkan bahwa jejak RUI bermula saat ia menjadi pemain slot pada Februari 2025.
Jalan kerjanya berubah pada akhir tahun 2025 saat ia dihubungi oleh akun Instagram berinisial TAN. Dari tawaran itu, RUI sepakat menjadi endorser awal dengan gaji Rp3 juta per bulan.
Menurut Dirressiber Polda Jateng, tugasnya RUI sederhana yakni wajib mengunggah link (tautan) judi online di akun Instagram miliknya setiap hari.
"Tak berhenti di situ, pelaku kemudian ditawari untuk mencari orang lain (downline) agar mau ikut menjadi endorser. Pelaku dijanjikan bonus komisi dari setiap orang yang berhasil dia ajak," jelas Kombes Pol Wahyu.
Tergiur keuntungan, RUI pun gencar merekrut para pengguna Instagram lainnya. Dari sinilah jaringan promosi berjenjang ala MLM terbentuk, dengan RUI sebagai kapten atau adminnya.
Sistem pengupahan dalam jaringan ini juga diatur satu pintu. Uang bayaran untuk seluruh endorser terlebih dahulu ditransfer oleh admin pusat judi online ke rekening milik RUI.
Setelah itu, lanjut Dirressiber Polda Jateng, RUI membagikan uang tersebut ke masing-masing endorser setelah dipotong jatah komisi sesuai kesepakatan.
Dari tangan RUI, polisi menyita barang bukti berupa bukti transfer serta satu unit HP iPhone 15 warna hitam yang digunakan untuk mengoperasikan jaringan tersebut.
Kini RUI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam terjerat Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian.
Melihat maraknya modus ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja instan di media sosial.
"Jangan mudah tergiur tawaran jadi endorser atau admin yang ujung-ujungnya mempromosikan judi online. Niatnya cari uang tambahan, malah bisa berujung penjara," tegas Kombes Pol Yuliyanto.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
